Aturan Baru KLHK Soal Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3 Dikeluhkan Banyak Pengusaha

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), yang tujuan utamanya untuk mempermudah entitas bisnis mendapatkan persetujuan izin lingkungan, ternyata malah banyak dikeluhkan pengusaha.

Menurut Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, Selasa (10/9/2024), CERI memperoleh keterangan bahwa keluhan pengusaha tersebut lantaran tidak ada kepastian waktu kapan bisa terbit izin persetujuan lingkungan, sehingga sangat mengganggu jadwal pengusaha yang akan mendirikan usaha atau industri untuk bisa segera berproduksi.

Sebagaimana diketahui, aturan baru tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sementara Permohonan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3 disampaikan oleh entitas bisnis melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, tetapi kenyataannya banyak pengusaha mengeluh terkait lamanya terbit Persetujuan Teknis (Pertek). Persetujuan Lingkungan sangat tergantung dari Persetujuan Teknis,” ungkap Hengki.

Baca Juga:  Denma Kostrad Gelar Pengecekan Administrasi Kendaraan untuk Personel Militer dan PNS

Padahal, lanjut Hengki, menurut pasal-pasal dari Permen LHK tersebut sudah diatur tata waktu bagi pemohon yang telah melengkapi persyaratan administrasi dan teknis untuk mendapatkan Persetujuan Teknis dan Persetujuan Lingkungan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Kementerian LHK.

“Jika pejabat pemberi izin dengan entitas bisnis taat atas ketentuann dari Permen LHK tersebut, setidaknya paling lama dalam waktu 60 hari harusnya Persetujuan Lingkungan sudah terbit dari Ditjen PSLB3 Kementerian LHK,” ungkap Hengki.

Akan tetapi, lanjut Hengki, faktanya dari informasi yang diperoleh CERI, banyak entitas bisnis berkode KLBI 38120 dan KLBI 38220 sudah lebih sebulan belum juga terbit persetujuan teknisnya.

“Persetujuan teknis itu penting bagi entitas bisnis, agar bisa mendesain dan membangun kolam pengelohan limbah yang sudah disetujui oleh pejabat teknisnya,” kata Hengki.

Baca Juga:  Apical Dukung UMKM Melalui Kemasan Produk Baik dan Menarik Tingkatkan Daya Jual

Bisa jadi, kata Hengki, semua kelambatan proses perizinan itu karena terbatasnya sumber daya manusia di Ditjen PSLB3 KLHK yang bisa memverifikasi semua data-data yang diajukan oleh entitas bisnis sebagai pemohon.

“Atau bisa jadi rangkap jabatan Dirjen PSLB3 sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Rokan diduga ikut memperlambat semua proses perizinan tersebut,” kata Hengki.

Oleh sebab itu, lanjut Hengki, Pemerintah cq Menteri LHK harus memberikan atensi khusus kepada pejabat terkait memperbaiki kualitas berupa waktu pelayanannya agar pemohon bisa cepat dan mudah memperoleh izin lingkungan.

“Pelayanan yang cepat tentu berkorelasi membuat entitas bisnis bisa cepat membangun industrinya untuk berjalan agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Jika tak salah kami memahaminya bahwa pembuatan UU Cipta kerja tujuannya bisa cepat, bukan ketidak pastian bagi dunia usaha,” pungkas Hengki.(CR)

(*)

Berita Terkait

Ricuh Saat Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar Permai, Pengelola Pasar Diduga Tunjukkan Sikap Arogan
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI
Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan
Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin
GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin
Kebakaran hebat melanda SPBU Cilendek Cemplang Bogor

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Ricuh Saat Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar Permai, Pengelola Pasar Diduga Tunjukkan Sikap Arogan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:58 WIB

GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI: Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Mengambil Keputusan

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:37 WIB