Anggota DPR RI Herman Khaeron Desak Produsen MinyaKita yang Curangi Takaran Ditutup & Diproses Hukum

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , – TeropongRakyat.co || Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menuntut tindakan tegas terhadap produsen minyak goreng MinyaKita yang terbukti mengurangi volume isi kemasan. Pria yang akrab disapa Hero ini meminta pemerintah tidak hanya menutup pabrik, tetapi juga memproses mereka secara hukum.

Hero juga mendesak Menteri Perdagangan segera menindaklanjuti kasus ini dan mengejar produsen yang melakukan kecurangan tersebut. “Selain segera harus dicabut izinnya, saya kira Pak Menteri sudah memahami situasi ini. Aparatur yang berwenang harus segera menutup pabrik, mencabut pola kerja sama, serta memberikan sanksi,” ujar Hero pada Rabu (12/3/2025).

Baca Juga:  Bangunan Alfamart di Semper Timur Akhirnya Disegel, Citata dan Unsur TNI-POLRI Lakukan Penindakan Tegas

Hero menilai praktik ini sudah terorganisasi dan tergolong kejahatan yang harus diproses secara hukum. Selain kasus di Depok, Hero juga mengungkap adanya perusahaan MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, yang diduga melakukan pelanggaran serupa. “Selain sanksi administratif, kasus ini harus dilaporkan ke aparat penegak hukum karena termasuk dalam kategori pemalsuan,” ucapnya.

Baca Juga:  Khotmil Qur’an dan Maulid Nabi di Ponpes Miftahush Shibyan, Ribuan Jamaah Padati Halaman Pesantren

Menurut Hero, kasus pengurangan volume minyak goreng dalam kemasan MinyaKita ini mencuat di tengah keluhan masyarakat soal ketidaksesuaian isi dengan takaran yang tertera di kemasan. “Kami mendorong pemerintah untuk bertindak cepat agar tidak merugikan konsumen lebih lanjut. Terlebih menjelang hari raya Idul Fitri,” pungkasnya.

Penulis : Clay

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co

Berita Terkait

Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Polsek Setu Gelar Program “Sabuk Kamtibmas”, Gandeng Ormas dan Ojol Perkuat Sinergi Keamanan
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Kuat, Berdaya, dan Inovatif: Kontribusi Perempuan API Majukan Industri Pelabuhan
Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:33 WIB

Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 19:34 WIB

Polsek Setu Gelar Program “Sabuk Kamtibmas”, Gandeng Ormas dan Ojol Perkuat Sinergi Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Berita Terbaru

Breaking News

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:14 WIB