Malang | Teropongrakya.co – PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) memberikan penjelasan terkait polemik status ratusan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah bekerja selama lima tahun. Manajemen menegaskan, skema alih daya (outsourcing) yang ditawarkan bukan bentuk pemaksaan, melainkan solusi agar para pekerja tetap memiliki pekerjaan tanpa melanggar aturan ketenagakerjaan.
Area Manager Ruas Pandaan–Malang, Ferza Gauthama, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang membatasi masa kerja karyawan PKWT maksimal lima tahun.
Menurut Ferza, setelah aturan tersebut berlaku, perusahaan hanya memiliki dua pilihan terhadap pekerja yang telah mencapai batas maksimal masa kontrak, yakni mengangkat menjadi karyawan tetap atau mengakhiri hubungan kerja sesuai ketentuan.
“Untuk saat ini, JMTO belum dapat mengangkat karyawan menjadi pegawai tetap karena masih mempertimbangkan berbagai aspek bisnis perusahaan,” ujarnya.
Alih Daya Disebut Hasil Kesepakatan
Ferza mengungkapkan, sebelum mengambil kebijakan tersebut, manajemen telah melakukan diskusi panjang dengan para pekerja PKWT. Mayoritas karyawan, kata dia, berharap tetap bisa bekerja meski masa kontraknya telah berakhir.
Dari hasil pembahasan itu, perusahaan menawarkan skema bekerja kembali melalui perusahaan alih daya (outsourcing), sehingga para pekerja tetap dapat bertugas di lingkungan operasional jalan tol.
“Ini bukan pemaksaan. Kami hanya memberikan penawaran. Kalau teman-teman ingin tetap bekerja, wadah yang tersedia saat ini adalah melalui perusahaan alih daya,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila perusahaan kembali mengontrak pekerja PKWT di perusahaan yang sama setelah lima tahun, hal itu justru dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Status Berubah, Hak Disebut Tetap Sama
Ferza memastikan, pekerja yang beralih ke perusahaan alih daya tetap memperoleh hak-hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan. Perubahan hanya terjadi pada status hubungan kerjanya.
“Yang berubah hanya statusnya. Hak-hak pekerja tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan sistem kontrak di JMTO dilakukan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang hingga batas maksimal lima tahun. Setiap perpanjangan kontrak juga disertai kompensasi sesuai aturan ketenagakerjaan.
Manajemen Klaim Ingin Cegah Pengangguran
Menurut Ferza, kebijakan menawarkan skema alih daya diambil agar para pekerja yang ingin tetap bekerja tidak kehilangan mata pencaharian.
“Semangat kami adalah membantu teman-teman agar tetap bekerja. Kalau tidak ada solusi ini, setelah lima tahun mereka harus berhenti. Karena itu kami menawarkan jalan keluar melalui perusahaan alih daya,” tuturnya.
Ia menegaskan, keputusan menerima atau menolak skema tersebut sepenuhnya berada di tangan masing-masing pekerja dan tidak ada unsur paksaan dari perusahaan.
Sebelumnya, sejumlah karyawan kontrak JMTO mengeluhkan status mereka yang tidak diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja lebih dari lima tahun. Keluhan tersebut memicu perhatian publik terkait penerapan aturan ketenagakerjaan dan mekanisme alih daya di lingkungan operator jalan tol tersebut.



























































