Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: dok-teropongrakyat.co

BABAKAN TENJO, BOGOR | teropongrakyat.co – Kegiatan pemasangan tiang jaringan internet yang diduga milik PT MyRepublic di wilayah Kecamatan Babakan Tenjo, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan maupun perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Kamis (18/6/2026), pekerjaan pemasangan jaringan tersebut disebut dilaksanakan oleh vendor Abel dengan melibatkan sekitar 10 orang pekerja. Dalam pelaksanaannya, Andre disebut bertugas sebagai pengawas lapangan, sementara Sarif menjabat sebagai Project Manager.

Di tengah berlangsungnya proyek, sejumlah warga mempertanyakan legalitas pekerjaan tersebut, terutama terkait izin lingkungan, koordinasi dengan pemerintah desa, serta pemberitahuan kepada masyarakat yang terdampak oleh pemasangan tiang jaringan internet.

Baca Juga:  Korupsi Terkait Program Anies DP Rumah 0 Rupiah, KPK Periksa 3 Saksi

Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek - Teropong Rakyat

Menanggapi informasi yang beredar mengenai keterlibatannya dalam proyek tersebut, Raju, staf Desa Babakan Tenjo, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan koordinator kegiatan pemasangan tiang jaringan internet sebagaimana yang disebutkan oleh sejumlah pihak.

“Saya bukan koordinator, saya dikambinghitamkan,” ujar Raju saat dimintai keterangan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT MyRepublic maupun vendor pelaksana terkait status perizinan proyek tersebut.

Baca Juga:  Terkait Mobil Wartawan Tempo yang Dirusak, Aktivis 98: TKP Tidak Jauh Dari Mabes Polri, Ini Adalah Pesan ?

Masyarakat berharap pihak perusahaan, vendor pelaksana, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kelengkapan administrasi dan perizinan yang dimiliki guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang berlaku, warga meminta agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan dan evaluasi sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang dapat meningkatkan akses layanan internet, selama pelaksanaannya tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, serta memperhatikan kepentingan lingkungan dan warga sekitar.

Red

Berita Terkait

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!
Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 11.200 Batang Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:13 WIB

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!

Berita Terbaru