Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Semarang, teropongrakyat.co – Puluhan karyawan PT Volta Indonesia Semesta yang berlokasi di Kawasan Industri Candi (KIC) Blok K No.18E-18F, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, diduga mengalami skorsing sepihak disertai intimidasi saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian.

Para karyawan disebut menerima surat skorsing dari perusahaan dan diminta berhenti bekerja sementara dengan alasan proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja tidak tertangkap tangan dan tidak terdapat bukti rekaman CCTV yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam dugaan pencurian tersebut.

Baca Juga:  Karo SDM, Dirbinmas, Dirintelkam Polda Metro Jaya Hingga Kapolres Tangsel Resmi Diganti

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan tekanan terhadap para karyawan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan. Bahkan, disebut ada dugaan intimidasi saat pemeriksaan oleh sejumlah oknum yang mengaku dari Polrestabes Semarang tanpa menunjukkan surat perintah resmi.

Menurut narasumber, pemeriksaan dilakukan di lingkungan perusahaan dengan mengumpulkan para karyawan di satu ruangan. Dugaan intimidasi tersebut disebut mengarah pada tekanan fisik maupun psikologis. Padahal, proses pemeriksaan semestinya dilakukan sesuai prosedur hukum dengan surat panggilan resmi dari kepolisian.

Baca Juga:  Ragam Apel di Dunia Mulai Dari Sejarah Panjang hingga Varian yang Memikat Selera

Selain itu, muncul pula dugaan pelanggaran lain yang melibatkan perusahaan, mulai dari persoalan perizinan gudang hingga dugaan manipulasi dokumen barang impor.

Namun, tuduhan tersebut belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Dalam aturan ketenagakerjaan, skorsing bersifat sementara dan perusahaan tetap wajib membayarkan upah beserta hak-hak pekerja selama masa tersebut berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Volta Indonesia Semesta maupun aparat terkait mengenai persoalan tersebut.

Berita Terkait

Kebakaran Lahan Kosong di Nusa Kirana Rorotan, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Wali Kota Batu Lepas Peserta Muktamar NU, Doakan Keselamatan hingga Kembali ke Kota Batu
Budiyono Tegaskan Pendampingan Karyawan PTPN I Bukan untuk Kembali Jadi Pegawai
Gemerlap Spa Ibu Kota di Tengah Dugaan Prostitusi Terselubung, Siapa yang Mengawasi?
Tahun 2026, Warga Cilincing Masih Menyeberang Kali Pakai Eretan: Di Mana Pemerataan Infrastruktur Jakarta?
Proyek Strategis Pipanisasi BBM Cikampek–Plumpang Mulai Dikerjakan, Sosialisasi Digelar di Semper Barat
Cegah ISPA, Babinsa Koramil 12/Rajeg & Bhabinkamtibmas Polsek Rajeg Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah
JANGKAR Kecewa Kinerja PT Pakat Beusaree: Seleksi Habiskan Anggaran, Perseroda Dinilai Belum Produktif

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kebakaran Lahan Kosong di Nusa Kirana Rorotan, 14 Unit Damkar Dikerahkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Wali Kota Batu Lepas Peserta Muktamar NU, Doakan Keselamatan hingga Kembali ke Kota Batu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Budiyono Tegaskan Pendampingan Karyawan PTPN I Bukan untuk Kembali Jadi Pegawai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Gemerlap Spa Ibu Kota di Tengah Dugaan Prostitusi Terselubung, Siapa yang Mengawasi?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Tahun 2026, Warga Cilincing Masih Menyeberang Kali Pakai Eretan: Di Mana Pemerataan Infrastruktur Jakarta?

Berita Terbaru