TANGERANG, teropongrakyat.co — Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menampilkan sosok pria yang dikenal dengan sebutan “Bang Jago”. Dalam video tersebut, Bang Jago diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman terhadap profesi wartawan di tengah memanasnya persoalan dugaan bisnis ilegal pil koplo di wilayah Tangerang.
Video itu dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis. Sejumlah pihak menilai pernyataan bernada intimidatif terhadap insan pers tidak dapat dibenarkan, terlebih di negara yang menjamin kebebasan pers melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kemarahan diduga dipicu oleh persoalan penculikan terhadap anak buah seorang bos penjual pil koplo oleh oknum yang mengaku aparat dan media. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi ketegangan yang menyeret profesi wartawan.
Di tengah polemik itu, muncul dugaan bahwa bos peredaran pil koplo menggunakan jasa centeng atau preman bayaran untuk mengamankan bisnisnya. Narasi tersebut semakin liar setelah video ancaman terhadap wartawan beredar luas di media sosial.
Tak terima profesi jurnalis mendapat ancaman, wartawan Alex Purnama memilih menempuh jalur hukum. Ia resmi melayangkan laporan pengaduan ke Satreskrim Polresta Tangerang dengan nomor 333/V/YAN 2.4.1/2026/SATRESKRIM pada Minggu (17/5/2026).
Alex menegaskan bahwa ancaman terhadap wartawan tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak seharusnya dibungkam dengan intimidasi maupun tekanan kelompok tertentu.
“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan atau persoalan lain, ada mekanisme hukum dan hak jawab. Bukan dengan ancaman terhadap profesi wartawan,” ujar Alex.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan premanisme yang diduga membekingi bisnis ilegal di sejumlah wilayah. Praktik penggunaan kelompok tertentu untuk melakukan tekanan dinilai menjadi ancaman serius terhadap penegakan hukum dan kebebasan pers.
Selain itu, munculnya oknum yang mengaku aparat maupun media dalam konflik tersebut juga menjadi sorotan. Penggunaan identitas institusi untuk melakukan tindakan di luar hukum dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum maupun insan pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bang Jagk terkait video yang beredar maupun tudingan yang berkembang di masyarakat. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk guna mencegah eskalasi konflik dan memastikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Kalangan organisasi pers pun mendesak agar aparat bertindak tegas terhadap segala bentuk intimidasi kepada wartawan. Sebab, ancaman terhadap jurnalis bukan hanya menyasar individu, melainkan juga menjadi ancaman terhadap kebebasan informasi dan demokrasi.



























































