Jepara. Teropongrakyat. Co– Sengketa administrasi kependudukan mencuat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, setelah ahli waris almarhum H. Syakur alias Ripin bin Suradi menolak sikap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jepara yang dinilai memaksakan pengakuan nama “Sakur” tanpa bukti autentik.
Persoalan ini mengemuka dalam rapat mediasi yang digelar pada Selasa, 14 April 2026, berdasarkan undangan resmi Nomor: 130.2/012/IV/2026. Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dukcapil Jepara, Camat Mayong, Kepala Desa Rajekwesi, serta pihak ahli waris.
Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan.
Perwakilan ahli waris, Muzaini, menyatakan keberatan atas klaim Dukcapil yang menyebut nama almarhum tercatat sebagai “Sakur”. Menurutnya, pihak Dukcapil tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, maupun akta kelahiran atas nama tersebut.
“Pihak Dukcapil hanya menyampaikan secara lisan tanpa bukti tertulis. Kami mempertanyakan dasar data tersebut, karena tidak pernah ada dalam dokumen resmi keluarga,” ujar Muzaini (22/04).
Sebaliknya, ahli waris mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya duplikat buku nikah dari KUA Pecangaan atas nama Ripin, surat kematian yang mencantumkan nama H. Syakur alias Ripin bin Suradi, serta surat pernyataan dari Pemerintah Desa Rajekwesi yang menyebut almarhum tidak memiliki anak.
Dalam forum tersebut, Dukcapil Jepara menyatakan bahwa almarhum pernah datang pada tahun 2008 dan mengaku bernama “Sakur”. Namun, pernyataan ini kembali menuai penolakan dari pihak keluarga karena tidak disertai bukti administrasi yang jelas.
Ketegangan meningkat ketika pihak Dukcapil menawarkan solusi berupa pengurusan melalui pengadilan apabila ahli waris ingin menggunakan nama “Ripin”. Selain itu, ahli waris juga diminta menandatangani surat kuasa yang disahkan notaris untuk penerbitan biodata atas nama “Sakur”.
Muzaini menilai langkah tersebut berpotensi merugikan posisi hukum keluarga. “Jika kami menandatangani dokumen tersebut, itu berarti kami mengakui nama ‘Sakur’, padahal itulah yang kami persoalkan,” tegasnya.
Di sisi lain, pernyataan Kepala Desa Rajekwesi dalam rapat turut menjadi sorotan. Dalam forum tersebut, kepala desa disebut menyampaikan bahwa almarhum dikenal dengan nama “Sakur” dan memiliki anak. Hal ini dinilai bertentangan dengan dokumen resmi yang sebelumnya diterbitkan desa, yang menyatakan almarhum tidak memiliki anak.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan, ahli waris akhirnya melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang. Mereka menduga adanya maladministrasi dalam penanganan data kependudukan oleh pihak terkait.
“Kami meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ada indikasi kuat ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan data ini,” kata Muzaini.
























































