Sempat Buron, Pelaku Tipu Uang Rp500 Juta Modus Emas Diringkus Polres Malang

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG| Teropongrakyat.co – Kepolisian Resor Malang, Polda Jarim, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp500 juta. Pelaku berinisial MI (30), warga Kabupaten Bondowoso, ditangkap setelah hampir tujuh bulan buron usai memperdaya korban dengan modus jual beli emas.

Peristiwa ini terjadi di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Senin (2/6/2025) lalu. Korban, MF (37), warga Kabupaten Pasuruan, awalnya mendapat informasi adanya perhiasan emas yang akan dijual.

Korban kemudian datang ke Desa Putat Kidul, Gondanglegi, bersama dua rekannya. Di dalam rumah yang dijadikan lokasi transaksi, mereka menimbang emas dan menyepakati harga. Korban lalu menarik uang tunai sebesar Rp519 juta dari bank.

Baca Juga:  Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang

Sesampainya kembali di rumah tersebut, uang dibawa pelaku dengan dalih akan ditunjukkan kepada ibunya yang berada di lantai atas. Namun pelaku justru kabur melalui jendela lantai dua menggunakan tangga, membawa uang korban hingga Rp500 juta.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polsek Gondanglegi dan Satreskrim Polres Malang.

“Pelaku sudah kami amankan setelah dilakukan penelusuran sejak laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berperan sebagai pihak yang membawa kabur uang korban,” ujar AKP Bambang, Jumat (6/2/2026).

Menurut Bambang, dari hasil pengembangan, pelaku hanya menerima bagian Rp7,5 juta dari kejahatan tersebut. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Baca Juga:  Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya

“Saat diamankan, sisa uang yang ditemukan hanya Rp200 ribu. Namun proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya foto pelaku saat transaksi melalui video call, bukti penarikan uang di bank, serta sisa uang tunai.

Pelaku kini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Polisi memastikan akan menuntaskan penyidikan hingga tuntas.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi bernilai besar, terutama yang dilakukan secara tidak resmi atau melalui perantara yang belum dikenal,” pungkas AKP Bambang.

Berita Terkait

Dua Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di Cilincing, Warga Resah Pelaku Masih Berkeliaran
LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X
Potluck Warnai Halalbihalal PWI Jaya, 50 Jenis Hidangan Tersaji
Ketua Plt DPD FWJI DKI Jakarta Hadiri Acara Halal bihalal di Subang Jabar
Laskar Hukum Indonesia Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota di Cilincing
Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance
Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 23:57 WIB

LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X

Senin, 30 Maret 2026 - 23:48 WIB

Potluck Warnai Halalbihalal PWI Jaya, 50 Jenis Hidangan Tersaji

Senin, 30 Maret 2026 - 20:02 WIB

Ketua Plt DPD FWJI DKI Jakarta Hadiri Acara Halal bihalal di Subang Jabar

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:30 WIB

Laskar Hukum Indonesia Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota di Cilincing

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:50 WIB

Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance

Berita Terbaru