Diduga Terapkan Sistem Shift, Penjualan Obat Keras di Anyar Terungkap

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Serang, teropongrakyat.co – Peredaran obat keras golongan Daftar G di wilayah Kabupaten Serang kembali menjadi perhatian. Seorang pria berinisial MR diamankan terkait dugaan penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Anyar.

MR diamankan oleh Anggota Aliansi Indonesia dan selanjutnya diserahkan kepada Unit 2 Satresnarkoba Polres Cilegon untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan MR kepada petugas, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga dilakukan secara terorganisir, dengan pembagian waktu kerja menyerupai sistem shift.

Pengakuan Terduga Pelaku

MR mengaku bahwa kegiatan penjualan berlangsung di Jalan Jaha, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, dengan jam operasional yang cukup panjang.

“Ada pembagian jam kerja. Saya dari jam 08.00 pagi sampai jam 17.00 sore, lalu digantikan rekan lain sampai malam,” ujar MR, sebagaimana disampaikan kepada petugas.

Baca Juga:  Prabowo Bantah Isu Dikendalikan Jokowi: “Untuk Apa Saya Takut, Saya Hopeng Sama Beliau”

Ia juga menyebutkan bahwa dalam satu shift, penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer dapat mencapai jumlah tertentu, dengan harga yang telah ditetapkan. Keterangan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi oleh penyidik.

Dugaan Jaringan dan Peran Pihak Lain
Dalam keterangannya, MR menyatakan dirinya direkrut oleh seseorang berinisial S, yang disebut berperan sebagai koordinator lapangan. Ia juga menyebut adanya sosok lain yang diduga sebagai pemasok utama obat-obatan tersebut.

Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas pengakuan terduga pelaku dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan oleh kepolisian.

Pandangan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana, Dr. Ahmad Fauzi, SH, MH, menilai bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dilakukan secara terstruktur.

Baca Juga:  Sportakuler! BRI KC Bandara Soetta Gelar “Soetta Got Talent” Perkuat Nilai Produktif dan Kolaboratif

“Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pembagian peran, sistem kerja, dan alur distribusi yang jelas, maka penegak hukum dapat menerapkan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Kesehatan. Namun semua harus dibuktikan secara hukum, bukan semata berdasarkan pengakuan,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penanganan perkara agar hak-hak hukum setiap pihak tetap terlindungi.

Menunggu Pernyataan Resmi Kepolisian

Saat ini, MR masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Cilegon. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pengembangan kasus maupun pihak-pihak lain yang disebutkan oleh terduga pelaku.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Tawuran di Jakarta Timur, Senjata Rakitan Diamankan
Polda Metro Jaya Membongkar Clandestine Lab Narkotika Jenis Tembakau Sintetis
Dorong Kesejahteraan Petani, HMTN-MP Perkenalkan Program Terintegrasi di Subang
Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006
POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR
Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda
Paskah Bersama PGLII, Yayasan Mahanaim dan FGTG Ministry Serukan Iman yang Aktif dan Berani Menghadapi Tantangan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Tawuran di Jakarta Timur, Senjata Rakitan Diamankan

Minggu, 19 April 2026 - 13:18 WIB

Polda Metro Jaya Membongkar Clandestine Lab Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Minggu, 19 April 2026 - 08:57 WIB

Dorong Kesejahteraan Petani, HMTN-MP Perkenalkan Program Terintegrasi di Subang

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Jumat, 17 April 2026 - 13:07 WIB

57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006

Berita Terbaru