Bekasi kabupaten, teropongrakyat.co -Praktik penjualan obat keras tanpa izin di Kabupaten Bekasi kembali menimbulkan kegemparan. Sebuah toko di Jalan Muara Tawar, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, bukan hanya diduga menjual obat golongan G secara bebas, tetapi juga disebut-sebut “kebal hukum” berkat adanya setoran ke oknum berseragam. Sabtu, 25/11/2025.
Saat awak media mencoba meminta keterangan, salah satu penjaga toko secara blak-blakan mengungkap adanya dugaan aliran setoran yang membuat toko tersebut tetap aman beroperasi.
“Semua sudah koordinasi bos saya bang, mulai dari aparat hingga wilayah. Kalau nggak koordinasi, mana bisa jalan,” ujar penjaga toko tersebut.
Pernyataan ini memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa praktik penjualan obat keras di kawasan Tarumajaya bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan sudah menjadi mata rantai bisnis ilegal yang diduga melibatkan oknum aparat dari tingkat Polsek hingga Polres.

Warga Pantai Makmur mengaku semakin resah karena laporan demi laporan yang mereka sampaikan tak kunjung membuahkan tindakan nyata. Alih-alih ditertibkan, toko-toko penjual obat keras justru terlihat semakin bebas beroperasi.
“Kalau benar ada setoran ke oknum aparat, pantas saja tidak pernah ditutup. Ini sudah sangat meresahkan,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan adanya koordinasi antara penjual obat ilegal dan oknum berseragam. Masyarakat mendesak Kapolres Metro Bekasi dan pihak berwenang lainnya untuk melakukan penyelidikan terbuka dan mengusut tuntas dugaan praktik ilegal yang merusak kepercayaan publik itu.
Warga berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas, tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman obat keras yang dijual bebas di lingkungan mereka.
Penulis : Afri



























































