GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 Miliar Mandek di Kejaksaan

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GWI Banten: “Tangkap dan Penjarakan! Pejabat DLH Tangsel Diduga Tantang APH di Tengah Skandal Korupsi Rp 37 Miliar”

Tangerang Selatan, 9 November 2025 — Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, yang diketuai Syamsul Bahri, menunda rencana aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan karena padatnya agenda.
Penundaan ini disampaikan Syamsul Bahri melalui pesan singkat kepada seluruh DPC GWI se-Provinsi Banten.

Sebelumnya, dalam rapat internal di Kantor DPD GWI Banten, Jalan Veteran, Kota Tangerang, disepakati bahwa GWI Banten akan segera melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Tangerang Selatan. Aksi ini direncanakan sebagai bentuk desakan atas dugaan lambannya penanganan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.

Menurut Syamsul Bahri, pihaknya telah berkoordinasi dengan salah satu Kepala Seksi di Kejari Tangerang Selatan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti, sehingga memunculkan dugaan bahwa ada oknum pejabat DLH yang terkesan “menantang aparat penegak hukum (APH)” dan “kebal hukum.”

“Isu soal oknum yang merasa kebal hukum dan menantang APH akan kami buktikan. Slogan kami jelas — Tangkap dan Penjarakan pejabat DLH Tangsel yang terlibat korupsi dana honorarium tenaga non-ASN dan dana kompensasi TPAS Cilowong,” tegas Syamsul Bahri kepada sejumlah awak media.

Baca Juga:  Ketum AKPERSI hadiri penyerahan SK DPC AKPERSI Kota Prabumulih

Dugaan Korupsi Dana Honorarium Non-ASN dan Kompensasi Sampah

Berdasarkan data tahun anggaran 2023, DLH Kota Tangerang Selatan merealisasikan dana sebesar Rp 65.608.264.474 untuk membayar honorarium 1.215 tenaga non-ASN yang terdiri dari tenaga kebersihan, mandor, sopir, keamanan, office boy, hingga tenaga konstruksi.

Besaran upah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2023, perubahan kedua atas Perwako Nomor 86 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga (SSH). Rata-rata upah tenaga non-ASN berkisar Rp 2.500.000–Rp 3.000.000 per bulan.

Jika dihitung rata-rata, seharusnya total anggaran upah tenaga non-ASN selama satu tahun sebesar Rp 43,74 miliar. Namun, dari laporan keuangan yang terealisasi sebesar Rp 65,6 miliar, terdapat selisih sekitar Rp 21,86 miliar yang diduga kuat menjadi potensi kerugian negara.

Pejabat yang disebut-sebut terlibat antara lain:

  1. Kepala Bidang Kebersihan
  2. Kepala UPTD Pengelolaan Sampah
  3. Kepala Subbagian Keuangan

Dana Kompensasi TPAS Cilowong

Kasus serupa juga ditemukan dalam dana kompensasi dampak negatif pengelolaan sampah di TPAS Cilowong, Kota Serang, tahun 2023.
DPRD Kota Tangerang Selatan menyetujui anggaran sebesar Rp 21,7 miliar, atau sekitar 10 persen dari nilai retribusi pengelolaan sampah sebesar Rp 175.000 per ton.

Baca Juga:  Kapolrestro Bekasi Tinjau Kesiapan Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Dana ini seharusnya diberikan kepada empat kampung penerima kompensasi — Cilongok, Pasir Gadung, Cibedug, dan Kubang — dengan total 600 kepala keluarga (KK) penerima, masing-masing Rp 600.000 per bulan.
Jika dikalkulasi, kebutuhan dana kompensasi hanya sekitar Rp 4,32 miliar per tahun, namun anggaran yang terealisasi mencapai Rp 20,41 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp 16,09 miliar yang berpotensi dikorupsi.


Total Kerugian Negara dan Dasar Hukum

Jika dijumlahkan, total dugaan kerugian negara dari dua sumber anggaran — honorarium tenaga non-ASN dan kompensasi TPAS Cilowong — mencapai Rp 37.962.889.474.

Atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan tersebut, para pejabat yang terlibat disinyalir melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

GWI Banten menegaskan akan terus menyoroti kasus ini hingga aparat penegak hukum menindak tegas para pejabat yang diduga terlibat.

Sumber Berita: Gabunganga Wartawan Indonesia (GWI)

Berita Terkait

Kontroversi Kenaikan Pangkat Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Publik Desak Evaluasi dan Klarifikasi
Marunda Macet Total Dan Lumpuh, PT KCN Berikan Solusi Terbaik
Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara
JIC Belum Direvitalisasi Pasca Kebakaran 2022, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI Jakarta
Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RW Apresiasi Gerak Cepat Petugas
Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan
Suara dari Panggung dan Dapur, Ulfa Bone Tegaskan: Relawan Emak-emak Bukan Sekedar Penyokong, Mereka Bawa Perubahan yang harus Dapat Ruang Penuh
Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:03 WIB

Kontroversi Kenaikan Pangkat Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Publik Desak Evaluasi dan Klarifikasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:19 WIB

Marunda Macet Total Dan Lumpuh, PT KCN Berikan Solusi Terbaik

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:13 WIB

Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

JIC Belum Direvitalisasi Pasca Kebakaran 2022, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:29 WIB

Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RW Apresiasi Gerak Cepat Petugas

Berita Terbaru