Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, 11 Oktober 2025 –  teropongrakyat.co – Dua pekan berlalu sejak laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, namun belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat kepolisian setempat.

Aktivitas jual beli obat berbahaya yang diduga dikendalikan jaringan asal Aceh itu justru masih berlangsung secara terbuka dan seolah kebal hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah bangunan kosong dan warung di beberapa titik wilayah Pemalang masih memperjualbelikan obat keras seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga yang resah menilai lambannya penindakan aparat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Kami dan teman-teman media sudah melaporkan sejak dua minggu lalu. Lokasi penjualannya pun sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian, tapi belum ada tindak lanjut,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Hingga kini, peredaran obat keras ilegal itu masih berjalan bebas di wilayah hukum Polres Pemalang. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian belum membuahkan hasil. Tidak ada pernyataan resmi maupun tindakan nyata dari pihak berwenang.

Baca Juga:  KPK Terkesan Normatif dan Berbelit-belit, Dugaan Korupsi APD Seret Anggota DPR Asal Bali

Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi - Teropong Rakyat

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis haram tersebut.

“Ketika aktivitas ilegal semacam ini dibiarkan selama berminggu-minggu tanpa penindakan, publik wajar menduga adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat,” ujar Dr. Rudi Hartanto, pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, kepada media.

“Polri harus segera melakukan penyelidikan internal dan memastikan tidak ada anggotanya yang bermain dalam jaringan peredaran obat keras. Ini menyangkut integritas lembaga dan keselamatan generasi muda,” tegasnya.

Sejumlah pihak mendesak kepolisian bertindak cepat sebelum dampaknya semakin meluas dan memicu korban jiwa.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Namun lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan membuat praktik ini terus tumbuh subur di lapangan.

“Jika penegakan hukum lemah, Pemalang berisiko menjadi zona merah peredaran obat keras ilegal. Pemerintah daerah dan kepolisian harus berkolaborasi melakukan razia terpadu,” tambah Rudi Hartanto.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat:
“Sampai kapan aparat akan diam, sementara generasi muda terus menjadi korban dari peredaran obat keras yang dibiarkan tanpa tindakan tegas?”

(Team Elite Cyber Indonesia)

 

Penulis : RYAN

Berita Terkait

Beragam Tanah dan Bangunan di Pontianak, 7 Aset Milik DPO Wendy alias Asia Disita Eksekusi
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang
Kejari Batu,Usai Selamatkan Aset Negara RP.522,2 Milyar,Kini Selamatkan Sebuah Rumah Tangga
Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?
Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal
Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar
Polisi Lanjut Proses Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Oknum Pengurus Ponpes Di Pasuruan
Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:47 WIB

Beragam Tanah dan Bangunan di Pontianak, 7 Aset Milik DPO Wendy alias Asia Disita Eksekusi

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Kejari Batu,Usai Selamatkan Aset Negara RP.522,2 Milyar,Kini Selamatkan Sebuah Rumah Tangga

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:08 WIB

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:14 WIB

Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:42 WIB

Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Berita Terbaru