Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, 11 Oktober 2025 –  teropongrakyat.co – Dua pekan berlalu sejak laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, namun belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat kepolisian setempat.

Aktivitas jual beli obat berbahaya yang diduga dikendalikan jaringan asal Aceh itu justru masih berlangsung secara terbuka dan seolah kebal hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah bangunan kosong dan warung di beberapa titik wilayah Pemalang masih memperjualbelikan obat keras seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer tanpa izin resmi.

Warga yang resah menilai lambannya penindakan aparat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Kami dan teman-teman media sudah melaporkan sejak dua minggu lalu. Lokasi penjualannya pun sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian, tapi belum ada tindak lanjut,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Hingga kini, peredaran obat keras ilegal itu masih berjalan bebas di wilayah hukum Polres Pemalang. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian belum membuahkan hasil. Tidak ada pernyataan resmi maupun tindakan nyata dari pihak berwenang.

Baca Juga:  Potret Lama Kartel Pengedar Obat Keras Yang Tak Kunjung Ditertibkan Polisi.

Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi - Teropong Rakyat

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis haram tersebut.

“Ketika aktivitas ilegal semacam ini dibiarkan selama berminggu-minggu tanpa penindakan, publik wajar menduga adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat,” ujar Dr. Rudi Hartanto, pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, kepada media.

“Polri harus segera melakukan penyelidikan internal dan memastikan tidak ada anggotanya yang bermain dalam jaringan peredaran obat keras. Ini menyangkut integritas lembaga dan keselamatan generasi muda,” tegasnya.

Sejumlah pihak mendesak kepolisian bertindak cepat sebelum dampaknya semakin meluas dan memicu korban jiwa.

Baca Juga:  Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Namun lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan membuat praktik ini terus tumbuh subur di lapangan.

“Jika penegakan hukum lemah, Pemalang berisiko menjadi zona merah peredaran obat keras ilegal. Pemerintah daerah dan kepolisian harus berkolaborasi melakukan razia terpadu,” tambah Rudi Hartanto.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat:
“Sampai kapan aparat akan diam, sementara generasi muda terus menjadi korban dari peredaran obat keras yang dibiarkan tanpa tindakan tegas?”

(Team Elite Cyber Indonesia)

 

Penulis : RYAN

Berita Terkait

DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan
Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram
MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik
Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:17 WIB

DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:33 WIB

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Berita Terbaru