PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pemutusan Hubungan Kerja diduga sepihak

Surat Pemutusan Hubungan Kerja diduga sepihak

KOTA TANGERANG, Teropongrakyat.co – PT. Sari Wangi Mentari, yang terletak di Jalan  Pintu Air Sukarasa Timur No.28, RT.001/002, Mekarsari, Kota Tangerang, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawan yang menjadi korban penusukan di lokasi tempat kerja. Pelaku penusukan adalah orang dalam perusahaan itu sendiri yakni, Kepala Bagian Gudang.

Hal tersebut terungkap adanya peristiwa pada Senin, 6 Juli 2026, seorang karyawan harus dilarikan ke IGD Rumah Sakit (RS) Sitanala Tangerang dengan kondisi 3 luka tusukan di tubuhnya.

Saat di konfirmasi Media, korban yang mengaku sebagai Karyawan PT. Sari Wangi Mentari di gaji 2,7 Juta per bulan tersebut, telah menerima pelakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oelh PT. Sari Wangi Mentari, dengan alasan melakukan perkelahian.

Baca Juga:  Kasus Ijazah Palsu RT Terpilih Rohalih di Kelurahan Rorotan Jakarta Utara

Terpisah, Ali Farham SH, MH dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) menyoroti dan menyayangkan sikap pihak PT. Sari Wangi Mentari terkait dugaan PHK sepihak.

“Sebelumnya saya mendengar dari media sosial yang memberitakan tentang penusukan, gaji di bawah UMR, dan tidak adanya BPJS-tk dan BPJS-Kesehatan itu jelas melanggar UU tenaga kerja, malah sekarang pihak Perusahaan memutuskan Hubungan Kerja yang di duga secara sepiahak padahal ia adalah korban,” ujarnya.

Ali farham meminta pihak terkait seperti Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang ataupun Provinsi memberikan sanksi dan pembinaan kepada PT. Sari Wangi Mentari menurut undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga:  Pangkogabwilhan II Kunjungi Kodam VI/Mulawarman, Perkuat Sinergi Pertahanan Wilayah

“Gaji di bawah UMR/UMP/UMK Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 88E UU No. 13 Tahun 2003. PP No. 36 Tahun 2024 tentang Pengupahan, sanksi untuk Perusahaan diantaranya, Sanksi Administratif: Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha. Pasal 190 UU Ketenagakerjaan,” Terangnya.

“Kedua sanksi Pidana: Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan
<span;>Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun,” tutupnya.

Penulis : CIL

Berita Terkait

Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!
Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:42 WIB

Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Kamis, 17 September 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:10 WIB

TNI – Polri

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:05 WIB