Polres Tegal Kota Ungkap 55 Kasus Narkoba, Ribuan Obat Terlarang Disita

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Teropongrakyat.co Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Sejak 1 Januari hingga 23 September 2025, sebanyak 55 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan total 69 tersangka diamankan.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa (23/9/2025). Dari 55 kasus itu, 40 kasus telah selesai, 7 kasus masuk tahap 1, dan 8 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 101,45 gram, 10,5 butir ekstasi, tembakau gorila 491,83 gram, ganja 28,89 gram, 81,5 butir psikotropika, serta 14.962 butir obat-obatan berbahaya,” ungkap AKBP Putu Krisna.

Baca Juga:  Potret Lama Kartel Pengedar Obat Keras Terbatas, Mengaku Kordinasi Ke Aparat Penegak Hukum Jakarta Timur

Ia menegaskan, Polres Tegal Kota tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Langkah tegas ini, kata dia, bukan hanya sebatas penegakan hukum, melainkan juga bagian dari upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

“Sesuai komitmen kami, apabila ada informasi terkait peredaran obat-obatan berbahaya, segera laporkan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada indikasi keterlibatan oknum anggota,” tegas Kapolres.

Penekanan serupa juga terus diberikan kepada seluruh anggota Polres Tegal Kota. “Tugas kita jelas: menjaga Kota Tegal tetap bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang,” tambahnya.

Baca Juga:  Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Dari China, Siapa Bertanggung Jawab?

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Ade Priatna mengungkapkan adanya modus baru dalam peredaran narkoba di wilayah Tegal Barat. Polisi berhasil membongkar penyelundupan sabu-sabu yang disamarkan dalam kemasan roti.

“Barang bukti yang kami temukan adalah sabu-sabu seberat setengah gram yang dikemas dalam roti. Awalnya tidak terlihat apa-apa saat penggeledahan. Namun setelah dicek lebih mendalam, petugas berhasil menemukan sabu yang disembunyikan di dalam roti ketika transaksi berlangsung,” jelasnya.

Capaian ini menunjukkan komitmen Polres Tegal Kota dalam memberantas peredaran narkoba tanpa celah, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus baru yang digunakan para pelaku.

 

Berita Terkait

Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta
Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Rumah Kontrakan di Mustika Jaya Resahkan Warga
Warga Pujon Geger, Petani Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gubuk Kebun Apel
Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat
Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO
Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar
Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi
Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:22 WIB

Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Senin, 19 Januari 2026 - 21:20 WIB

Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Rumah Kontrakan di Mustika Jaya Resahkan Warga

Senin, 19 Januari 2026 - 18:45 WIB

Warga Pujon Geger, Petani Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gubuk Kebun Apel

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:27 WIB

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:27 WIB

Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO

Berita Terbaru