Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Kembali Memakan Korban

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co

Jakarta || Polisi mengembangkan kasus penganiayaan taruna yang dilakukan seniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang berujung kematian juniornya.

Meskipun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, penyidik tetap berhati-hati dalam menangani perkara tersebut. “Kalau pertanyaannya apakah terbuka peluang untuk tersangka yang lain kan gitu, ini dalam konteks pengumpulan barang bukti dan memang kita juga melakukan penyidikan dengan hati-hati,” papar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada awak TeropongRakyat.co, Rabu(8/4).

“Jadi kita melibatkan secara konferehensif, juga ada pembuktian dari ahli, kemudian sinkronisasi dari keterangan saksi. Ini yang penting,” sambung Gidion.

Sejauh ini pihak kepolisian sudah ada sebanyak 36 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Penyidik juga melakukan sinkronisasi keterangan saksi dengan CCTV dan alat bukti lainnya.

“Belum (ada tersangka baru), ini masih, karena kami masih melakukan finalisasi dari sinkronisasi alat bukti tadi dengan gelar perkara. Kita juga melibatkan ahli yang lain, lalu minta pendampingan atau asistensi dari pembina fungsi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum,” sambung Gidion.

Baca Juga:  Polres Lamongan Berikan Pelayanan Humanis, Aksi Unjuk Rasa PC PMII di DPRD Kondusif

Bukan kali pertama dunia pendidikan Tanah Air tercoreng. Lembaga sekolah yang seharusnya menjadi wadah pembentukan karakter, etika dan moralitas, justru sebaliknya. Sekolah dijadikan tempat ajang unjuk kekuatan senior terhadap junior.

Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Kembali Memakan Korban - Teropong Rakyat
Seperti yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Seorang taruna junior tingkat satu kembali meregang nyawa akibat penganiayaan yang dilakukan seniornya. Putu Satria Ananta Rustika, taruna berusia 19 tahun, dipaksa mengubur mimpi setelah nyawanya melayang karena dianiaya senior.

Terpisah, Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto, menjelaskan hasil autopsi pada jasad Putu, Sabtu, 4 Mei 2024, <span;>”selain ulu hatinya lebam usai mendapat hantaman sebanyak lima kali. Pada tubuh Putu juga terdapat luka-luka akibat penganiayaan terdapat pula memar pada mulut, lengan atas dan dada. Luka lecet di bibir. Memar pada paru dan per bendungan organ dalam”.

Baca Juga:  SPPG Malang Turen Pagedangan 2 Bekerja Sama dengan Puskesmas Kecamatan Turen Gelar Skrining Cek Kesehatan Gratis

Dalam kasus kematian Putu Satria, polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21), taruna tingkat dua STIP Jakarta.

Kami melakukan olah TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Polres Jakarta Utara.

Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan berdasarkan keterangan sebanyak 36 orang saksi yang mengerucut pada Tegar Rafi Sanjaya. Singkatnya bahwa dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan mengerucutkan pada peristiwa pidana, maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS (Tegar Rafi Sanjaya),” pungkas Gidion.

Berita Terkait

Lewat 8 Lagu, Bona Paputungan Sampaikan Pesan Rakyat: Berantas Korupsi, Hapus Ketimpangan, Sejahterakan Seluruh Bangsa!
Culture Day_ Peserta Staffex SGS 2026 Ulik Budaya Indonesia Di Saung Angklung Udjo
Polres Metro Jakarta Pusat Bagikan Masker saat Patroli
Panglima TNI Salurkan Bantuan dan Perkuat Pencegahan Karhutla di Sambas
Perkuat Kesiapsiagaan Dalam Menangani Karhutla, Personel Lanud Sjamsudin Noor Asah Kemampuan Operasikan Kendaraan Pemadam Kebakaran
Panitia Finalisasi Persiapan Anugerah M.H. Thamrin 2026, Gubernur DKI Siap Hadir
PDKN dan Keraton Surakarta Desak Presiden Prabowo Kembalikan UUD 1945 Naskah Asli
Legal Opinion: Ada Dasar untuk Penyelidikan Dugaan Korupsi & Pemalsuan 84 SKT di Desa Pujud

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:04 WIB

Lewat 8 Lagu, Bona Paputungan Sampaikan Pesan Rakyat: Berantas Korupsi, Hapus Ketimpangan, Sejahterakan Seluruh Bangsa!

Senin, 7 September 2026 - 09:54 WIB

Culture Day_ Peserta Staffex SGS 2026 Ulik Budaya Indonesia Di Saung Angklung Udjo

Senin, 7 September 2026 - 09:45 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Bagikan Masker saat Patroli

Senin, 7 September 2026 - 09:41 WIB

Panglima TNI Salurkan Bantuan dan Perkuat Pencegahan Karhutla di Sambas

Senin, 7 September 2026 - 09:32 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Dalam Menangani Karhutla, Personel Lanud Sjamsudin Noor Asah Kemampuan Operasikan Kendaraan Pemadam Kebakaran

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polres Metro Jakarta Pusat Bagikan Masker saat Patroli

Senin, 7 Sep 2026 - 09:45 WIB