Miris! Dinilai Kategori Mampu, Dinsos Kota Batu Enggan Berikan Bantuan Kaki Palsu

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Batu | Teropongrakyat.co – Nurjamat (51) salah seorang warga Jalan Cempaka, RT 3, RW 6, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu mengaku kecewa dan sedih.

Pasalnya, saat meminta permohonan bantuan kaki palsu kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu, justeru luapan rasa kekecewaan yang mendalam ia rasakan.

Bak petir di siang bolong, ungkapan itu ia rasakan saat pihak Dinsos Kota Batu berkunjung ke rumahnya dengan tujuan untuk melakukan survey.

Sebelumnya, dikatakan bapak dengan dua anak ini, pihak keluarga menghubungi Dinsos Kota Batu untuk meminta bantuan berupa kaki palsu.

Namun, siapa sangka, pihak Dinsos menilai jika Nurjamat masuk ke dalam kategori warga yang mampu.

“Karena saya dinilai punya mobil, punya motor, punya laptop katanya masuk kategori unurutan ke-6, jadi tidak bisa mendapatkan bantuan. Padahal, semua itu sudah saya jual, kalau motor punya anak dan laptop juga punya anak buat kerja,” ungkapnya dengan sedih, Senin (23/12/2025) di rumahnya.

Baca Juga:  Ribuan Warga Sunter Agung Meriahkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di Pelataran JIS

Dirinya juga mengaku heran dengan kinerja Dinsos Kota Batu, karena seperti yang dikatakan salah satu stafnya, Joko, Dinsos Kota Batu tidak memiliki anggaran.

“Ya, itu katanya tidak ada anggaran untuk bantuan kaki palsu saya, sebenarnya ini yang benar yang mana? tidak ada bantuan kaki palsu atau saya dinilai Kategori mampu? sehingga tidak mau mengeluarkan anggaran untuk warga masyarakat Kota Batu seperti saya ini?,” tanya Nurjamat dengan penuh selidik.

Sebagai informasi, untuk bantuan kaki palsu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinsos Jatim telah menyediakan anggaran Rp 4,5 miliar untuk bantuan alat bantu mobilitas, termasuk prothese (kaki atau tangan palsu), bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia di Jawa Timur.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Badan Publik, termasuk Dinas Sosial, untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Baca Juga:  Pencurian Spion dan Aki Mobil di Cilincing, Hanya Mobil Julita yang Jadi Sasaran

Informasi publik yang harus disediakan antara lain, meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.

Dimana salah satunya tentang informasi yang terkait dengan kegiatan dan kinerja Dinas Sosial, seperti halnya dengan laporan keuangan, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat, yang artinya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat setiap saat, seperti informasi tentang anggaran dan kegiatan Dinas Sosial serta informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Dinas Sosial juga wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola dan menyediakan informasi publik. PPID bertanggung jawab atas pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik, penyimpanan informasi publik, pendokumentasian informasi publik, dan pengamanan informasi publik.

Berita Terkait

Spanyol Juara Dunia 2026! Tumbangkan Argentina 1-0 Lewat Drama Extra Time
Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga
Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok
Pemilik Pangkalan Gas LPG, Resmi Adukan Oknum LSM Ke Polresta Tangerang
Mobil Rental Digelapkan, Diduga Dijual dengan Dokumen Palsu, Polres Bandung Dipertanyakan: Kasus Mangkrak Sejak 2023
Suami Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Perzinaan ke Polda Metro Jaya: Klaim Hubungan Terlarang Terjadi Lebih dari 100 Kali
Viral Usai Disorot TeropongRakyat.co, Pemprov DKI Buka Peluang Gandeng Swasta untuk Revitalisasi JIC
Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 05:30 WIB

Spanyol Juara Dunia 2026! Tumbangkan Argentina 1-0 Lewat Drama Extra Time

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:58 WIB

Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:54 WIB

Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:09 WIB

Pemilik Pangkalan Gas LPG, Resmi Adukan Oknum LSM Ke Polresta Tangerang

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:43 WIB

Mobil Rental Digelapkan, Diduga Dijual dengan Dokumen Palsu, Polres Bandung Dipertanyakan: Kasus Mangkrak Sejak 2023

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden RI

Senin, 20 Jul 2026 - 21:55 WIB