Berita Dugaan Korupsi di Duren Sawit, Nusantarapos.co.id Siap Hadapi Somasi

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Terkait pemberitaan yang dilakukan oleh redaktur pelaksana Hendro Heri Suharyono di media online nusantarapos.co.id mendapat surat dari kantor Advokat Alamsyah Hanafiah & Parteners karena dianggap pemberitaan yang diterbitkan di nusantarapos.co.id yang berjudul “Keterlaluan, Diduga Oknum PNS dan 4 PJLP Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Duren Sawit Nekad Gelapkan Retribusi Kebersihan Rusun Klender” dan “ Ini Jejak Kejahatan Dugaan Penggelapan Dana Retribusi Kebersihan di Rusun Klender Jakarta Timur” .

Menurut Pimpinan Redaksi Nusantarapos.co.id , Joko Wiyono, isi surat tersebut berisi bahwa pemberitaan yang diterbitkan di nusantarapos.co.id yang ditulis oleh Hendro Heri Suharyono dianggap pemberitaan yang tidak tepat dan tidak benar oleh pihak pelapor atas nama Mulyadi melalui kuasa hukumnya.

” Padahal selaku jurnalis, dalam penulisan tersebut sudah melalui tahapan seleksi dan juga dengan data-data yang akurat, baik dari temuan surat maupun investigasi langsung ke lapangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum?

Dari penelusuran tim, jelas Joko, ditemukan fakta bahwa pembayaran retribusi dilakukan flat sebesar Rp 9.000.000 per bulan tanpa acuan kubikasi, dan adanya biaya tambahan untuk kru angkut sampah sebesar Rp 1.095.000 per angkut (8 kali per bulan).

“Bahkan dalam proses konfirmasi, dengan Boti dan Yoyong di Waroeng Steak & Shake, Tebet, Jakarta Selatan. mereka mengakui adanya penyimpangan. Uang retribusi tidak seluruhnya disetorkan ke Pemda DKI dan sebagian dibagi untuk Boti, Yoyong, Laras, dan Arsyad, dengan alasan untuk kebutuhan operasional,” ungkap Joko.

Lebih jauh Joko menjelaskan, setelah pertemuan tersebut dan sambil menunggu konfirmasi data dari lapangan akhirnya redaksi melaunching berita temuan dugaan penggelapan yang dilakukan oknum PNS dan PJLP di kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. Akibatnya semua oknum yang terlibat diperiksa jajaran Pemprov DKI secara maraton.

Baca Juga:  Ketat Persaingan Taruna Akmil, Banyak Anak Jenderal Berguguran, Kalah Dengan Anak Letkol & Kopral

Namun perjuangan Nusantarapos.co.id, ternyata mendapat halangan, dengan adanya somasi yang dilayangkan dari salah seorang tersangka diduga pelaku penggelapan yang bernama Mulyadi alias Boti dengan mengirim somasi ke redaksi Nusantarapos.co.id. untuk meminta di-takedown berita dan meminta maaf atas berita yang pihak Mulyadi tidak benar itu.

“Namun kami tidak bergeming dan tetap bersikukuh untuk tetap memperjuangkan apa yang telah dimuat karena merasa tidak ada yang salah dalam pemberitaannya. Karena hal ini sebagai bentuk peran serta pers membantu pemerintah Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, pihak kami juga siap melayani somasi dengan menunjuk advokat Anirwan SH & Partner,” ujarnya.

 

Sumber Berita: Nusantarapos.co.id

Berita Terkait

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman
Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi
BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM
Baru Bergerak Setelah Disorot, Parkir Liar di Danau Sunter Barat Ditertibkan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Kamis, 23 April 2026 - 21:57 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Kamis, 23 April 2026 - 09:09 WIB

Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terbaru

Breaking News

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:14 WIB