Penjajahan Berkedok Obat: Ekstradisi Tramadol dan Hexymer serta Ancamannya

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ.

Jakarta – Teropongrakyat.co – 23 Juni 2025 – Peredaran gelap obat-obatan terlarang, khususnya Tramadol dan Hexymer, telah menjadi masalah serius yang mengancam kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Di balik kemasannya yang seolah-olah menawarkan solusi instan, terdapat ancaman laten berupa adiksi, kerusakan organ, dan berbagai masalah kesehatan lainnya. Lebih jauh lagi, peredaran obat-obatan ini seringkali dikaitkan dengan jaringan kriminal transnasional yang beroperasi secara terselubung.

Penjajahan Berkedok Obat: Ekstradisi Tramadol dan Hexymer serta Ancamannya - Teropong Rakyat

Modus Operandi yang Licik:

Para pengedar seringkali menggunakan berbagai modus operandi yang licik untuk mengelabui aparat penegak hukum dan masyarakat. Mereka memanfaatkan kemajuan teknologi dan jaringan sosial media untuk memasarkan produknya. Selain itu, mereka juga seringkali menyamar sebagai tenaga kesehatan atau penjual obat legal untuk membangun kepercayaan korbannya.

Baca Juga:  Mudik Bersama Pelindo Group 2026: Perjalanan Gratis dengan Rute Luas dan Fasilitas Lengkap

Dampak yang Merusak:

Konsumsi Tramadol dan Hexymer dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, antara lain:

– Adiksi: Kedua obat ini bersifat adiktif dan dapat menyebabkan ketergantungan yang sangat kuat. Pengguna akan mengalami gejala putus obat yang sangat menyakitkan jika berhenti mengkonsumsi.
– Kerusakan Organ: Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan organ vital seperti hati, ginjal, dan jantung.
– Gangguan Psikologis: Penggunaan Tramadol dan Hexymer dapat menyebabkan gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, dan halusinasi.
– Kecelakaan: Penggunaan obat ini dapat mengganggu fungsi motorik dan menyebabkan kecelakaan.

Penjajahan Berkedok Obat: Ekstradisi Tramadol dan Hexymer serta Ancamannya - Teropong Rakyat

Peran Pemerintah dan Masyarakat:

Pemerintah memiliki peran penting dalam memberantas peredaran gelap Tramadol dan Hexymer melalui penegakan hukum yang tegas dan efektif. Selain itu, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya obat-obatan terlarang. Masyarakat juga harus berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi peredaran gelap obat-obatan terlarang kepada pihak berwajib.

Baca Juga:  PT Pelindo Sinergi Lokaseva Raih Tiga Penghargaan pada Indonesia Fire Safety Excellence Award 2026

Harapan:

Peredaran gelap Tramadol dan Hexymer merupakan ancaman serius yang harus ditangani secara serius dan terpadu. Kerja sama yang erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari bahaya obat-obatan terlarang. Semoga melalui upaya bersama, kita dapat memutus mata rantai peredaran gelap ini dan melindungi generasi muda dari ancaman yang merusak.

Penulis adalah Pengurus DPP PENA (Perhimpunan Penulis dan Editor Indonesia), tinggal di Jakarta.

Berita Terkait

Ketika Kode Etik Jurnalistik Mulai Ditinggalkan
Ujian Kepastian Hukum dan Reforma Agraria
Ucapan Selamat dari LBH No Viral No Justice DKI Jakarta atas Pelantikan Pengurus DPW IPJI Provinsi Kepulauan Riau Periode 2026–2030
Zoon Politicon di Tengah Panggung Informasi: Menyalurkan Aspirasi Hak Politik Jurnalis Tanpa Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Antara Harapan dan Kekecewaan terhadap Kebijakan Pemerintah
Permasalahan Tanah di Indonesia, Konflik yang Tak Kunjung Usai
Dosen Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Kebun Jeruk Batu Malang
Ironi Nasionalisme yang Membunuh Anak Kandungnya Sendiri

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:56 WIB

Ketika Kode Etik Jurnalistik Mulai Ditinggalkan

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ujian Kepastian Hukum dan Reforma Agraria

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:07 WIB

Ucapan Selamat dari LBH No Viral No Justice DKI Jakarta atas Pelantikan Pengurus DPW IPJI Provinsi Kepulauan Riau Periode 2026–2030

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:50 WIB

Zoon Politicon di Tengah Panggung Informasi: Menyalurkan Aspirasi Hak Politik Jurnalis Tanpa Melanggar Kode Etik Jurnalistik

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:26 WIB

Antara Harapan dan Kekecewaan terhadap Kebijakan Pemerintah

Berita Terbaru