Jakarta, TeropongRakyat.co — Sebuah kasus pembunuhan menggemparkan warga Muara Angke, Jakarta Utara. Seorang nelayan berinisial MY (32) ditangkap atas dugaan pembunuhan sadis terhadap seorang pria, yang berujung pada kematian tragis korban setelah ditusuk di bagian tenggorokan dengan senjata tajam. Selasa, (17/06/2025).
Peristiwa berdarah ini bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban terkait masalah asmara. Cekcok panas itu berubah menjadi aksi brutal yang mengakhiri nyawa korban seketika di tempat kejadian.
Tak hanya sekali berurusan dengan hukum, MY ternyata merupakan residivis. Ia sebelumnya terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2019 dan pelanggaran Undang-Undang Darurat pada 2020. Rekam jejak kriminal tersebut semakin memperkuat keyakinan penyidik atas motif kekerasan yang dilakukan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil dibekuk. Penangkapan tidak berjalan mulus. MY sempat berusaha melarikan diri dan bahkan melukai petugas, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Kini, MY dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancamannya hingga 15 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memungkinkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan brutal untuk lolos dari jerat hukum. Penyidikan masih terus berlanjut guna mendalami kemungkinan motif dan perencanaan lainnya di balik tragedi berdarah ini.