Diduga Korupsi Dana Desa Rp956 Juta, Kades Kesesi Ditahan Kejaksaan Kajen Kabupaten Pekalongan

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PekalonganTeropong Rakyat. co – Selasa 10 Juni 2025 – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menahan Kepala Desa Kesesi Kabupaten Pekalongan berinisial JI.

JI ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa senilai Rp 956 juta lebih. Tersangka JI dikirim ke Rutan Pekalongan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan, Selasa sore.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Trio Jatmiko SH MH, Selasa petang, 10 Juni 2025, mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menetapkan tersangka Kepala Desa Kesesi Kabupaten Pekalongan berinisial JI berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:  Firli Telah Hina Institusi Kepolisian, Aktivis  98: Harus di Jemput Paksa

“Tersangka inisial JI ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dan telah ditemukan dua alat bukti tindak pidana yang merugikan keuangan negara yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kesesi berinisial JI,” terang dia.

Menurutnya, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pekalongan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT- 458/M.3.45/Fd.1/06/2025.

Disebutkan, tersangka diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga:  DPP AKPERSI Geruduk Kementrian Desa Terkait Pernyataan "LSM DAN Wartawan Bodrek", Ketua Umum: Segera Meminta Maaf Secara Terbuka Menteri Yandri

Menurutnya, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp956.466.751 pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

 

Penulis : Ari

Berita Terkait

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:20 WIB

Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru