Diduga Buang Limbah Sembarangan, Usaha Neymar Laundry di Rorotan Cemari Lingkungan

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Teropongrakyat.co – Diduga telah mencemari lingkungan, sebuah usaha laundry bernama Neymar Laundry yang berlokasi di Jalan Malaka 1, Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan warga sekitar. Limbah hasil pencucian yang dibuang ke salah satu selokan di belakang rumah warga diduga mengandung berbagai zat kimia berbahaya. Selasa, (15/4/2025).

Diduga Buang Limbah Sembarangan, Usaha Neymar Laundry di Rorotan Cemari Lingkungan - Teropong Rakyat
Limbah dibuang di selokan belakang tempat usaha laundry

Berdasarkan pantauan dan informasi warga, limbah yang dibuang mencakup air cucian, deterjen, pewangi, dan kemungkinan bahan kimia lain yang berbahaya seperti surfaktan, fosfat, diethanolamine, alkil benzena sulfonat, alkil fenoksi, bahkan logam berat seperti besi (Fe), nitrat, nitrit, sulfat, hingga sianida.

“Biasanya tuh got banyak sekali busa-busanya dan warnanya pun berubah keputih-putihan, takutnya bisa merusak ekosistem,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai Teropongrakyat.co.

Limbah laundry yang dibuang sembarangan dapat mencemari air, tanah, dan udara. Tidak hanya menurunkan kualitas air dan kesuburan tanah, namun juga dapat menyebabkan kematian biota air, pencemaran pangan, serta membahayakan kesehatan manusia.

Baca Juga:  Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 : Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu

Idealnya, pengelolaan limbah laundry harus dilakukan secara tepat, mulai dari memisahkan limbah B3 dan non-B3, menempatkannya pada wadah yang sesuai, tidak membuang limbah ke selokan atau sungai, serta menggunakan bahan-bahan pencuci yang ramah lingkungan.

Perlu diketahui, pembuangan limbah sembarangan merupakan tindakan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku dapat dijerat Pasal 60 yang melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin. Sanksi pidana juga tercantum dalam Pasal 104, yaitu hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Bahkan dalam Pasal 374, pelaku pencemaran bisa dikenakan pidana tambahan berupa denda kategori III.

Baca Juga:  Polsek Kemayoran Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Sumur Batu, Jakarta Pusat

Menanggapi tuduhan tersebut, pemilik Neymar Laundry, Muhamad Rizqi, justru menantang pihak-pihak yang menuding usahanya telah mencemari lingkungan.

“Silakan saja cari buktinya jika itu mengandung sabun dan lain-lain jika memang mencemari lingkungan,” ujarnya kepada redaksi Teropongrakyat.co.

Warga berharap ada tindakan dari pihak pemda dan Dinas Lingkungan Hidup agar kasus ini ditindaklanjuti dan tidak berdampak lebih jauh terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Laskar Hukum Indonesia Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota di Cilincing
Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance
Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong
Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga
Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya
Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:30 WIB

Laskar Hukum Indonesia Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota di Cilincing

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:50 WIB

Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:29 WIB

Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:30 WIB

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB

Berita Terbaru