Diduga Buang Limbah Sembarangan, Usaha Neymar Laundry di Rorotan Cemari Lingkungan

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Teropongrakyat.co – Diduga telah mencemari lingkungan, sebuah usaha laundry bernama Neymar Laundry yang berlokasi di Jalan Malaka 1, Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan warga sekitar. Limbah hasil pencucian yang dibuang ke salah satu selokan di belakang rumah warga diduga mengandung berbagai zat kimia berbahaya. Selasa, (15/4/2025).

Diduga Buang Limbah Sembarangan, Usaha Neymar Laundry di Rorotan Cemari Lingkungan - Teropong Rakyat
Limbah dibuang di selokan belakang tempat usaha laundry

Berdasarkan pantauan dan informasi warga, limbah yang dibuang mencakup air cucian, deterjen, pewangi, dan kemungkinan bahan kimia lain yang berbahaya seperti surfaktan, fosfat, diethanolamine, alkil benzena sulfonat, alkil fenoksi, bahkan logam berat seperti besi (Fe), nitrat, nitrit, sulfat, hingga sianida.

“Biasanya tuh got banyak sekali busa-busanya dan warnanya pun berubah keputih-putihan, takutnya bisa merusak ekosistem,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai Teropongrakyat.co.

Limbah laundry yang dibuang sembarangan dapat mencemari air, tanah, dan udara. Tidak hanya menurunkan kualitas air dan kesuburan tanah, namun juga dapat menyebabkan kematian biota air, pencemaran pangan, serta membahayakan kesehatan manusia.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

Idealnya, pengelolaan limbah laundry harus dilakukan secara tepat, mulai dari memisahkan limbah B3 dan non-B3, menempatkannya pada wadah yang sesuai, tidak membuang limbah ke selokan atau sungai, serta menggunakan bahan-bahan pencuci yang ramah lingkungan.

Perlu diketahui, pembuangan limbah sembarangan merupakan tindakan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku dapat dijerat Pasal 60 yang melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin. Sanksi pidana juga tercantum dalam Pasal 104, yaitu hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Bahkan dalam Pasal 374, pelaku pencemaran bisa dikenakan pidana tambahan berupa denda kategori III.

Baca Juga:  Doa Bagi Bangsa Putaran XI Digelar di GBI Mawar Sharon Persiapan Puncak Pelaksanaan “Indonesia Berdoa” 24 Agustus 2024

Menanggapi tuduhan tersebut, pemilik Neymar Laundry, Muhamad Rizqi, justru menantang pihak-pihak yang menuding usahanya telah mencemari lingkungan.

“Silakan saja cari buktinya jika itu mengandung sabun dan lain-lain jika memang mencemari lingkungan,” ujarnya kepada redaksi Teropongrakyat.co.

Warga berharap ada tindakan dari pihak pemda dan Dinas Lingkungan Hidup agar kasus ini ditindaklanjuti dan tidak berdampak lebih jauh terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berita Terkait

LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota
Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum
Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:46 WIB

Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:35 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Berita Terbaru