Diduga Buang Limbah Sembarangan, Usaha Neymar Laundry di Rorotan Cemari Lingkungan

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Teropongrakyat.co – Diduga telah mencemari lingkungan, sebuah usaha laundry bernama Neymar Laundry yang berlokasi di Jalan Malaka 1, Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan warga sekitar. Limbah hasil pencucian yang dibuang ke salah satu selokan di belakang rumah warga diduga mengandung berbagai zat kimia berbahaya. Selasa, (15/4/2025).

Diduga Buang Limbah Sembarangan, Usaha Neymar Laundry di Rorotan Cemari Lingkungan - Teropong Rakyat
Limbah dibuang di selokan belakang tempat usaha laundry

Berdasarkan pantauan dan informasi warga, limbah yang dibuang mencakup air cucian, deterjen, pewangi, dan kemungkinan bahan kimia lain yang berbahaya seperti surfaktan, fosfat, diethanolamine, alkil benzena sulfonat, alkil fenoksi, bahkan logam berat seperti besi (Fe), nitrat, nitrit, sulfat, hingga sianida.

“Biasanya tuh got banyak sekali busa-busanya dan warnanya pun berubah keputih-putihan, takutnya bisa merusak ekosistem,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai Teropongrakyat.co.

Limbah laundry yang dibuang sembarangan dapat mencemari air, tanah, dan udara. Tidak hanya menurunkan kualitas air dan kesuburan tanah, namun juga dapat menyebabkan kematian biota air, pencemaran pangan, serta membahayakan kesehatan manusia.

Idealnya, pengelolaan limbah laundry harus dilakukan secara tepat, mulai dari memisahkan limbah B3 dan non-B3, menempatkannya pada wadah yang sesuai, tidak membuang limbah ke selokan atau sungai, serta menggunakan bahan-bahan pencuci yang ramah lingkungan.

Perlu diketahui, pembuangan limbah sembarangan merupakan tindakan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku dapat dijerat Pasal 60 yang melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin. Sanksi pidana juga tercantum dalam Pasal 104, yaitu hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Bahkan dalam Pasal 374, pelaku pencemaran bisa dikenakan pidana tambahan berupa denda kategori III.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Harun Masiku

Menanggapi tuduhan tersebut, pemilik Neymar Laundry, Muhamad Rizqi, justru menantang pihak-pihak yang menuding usahanya telah mencemari lingkungan.

“Silakan saja cari buktinya jika itu mengandung sabun dan lain-lain jika memang mencemari lingkungan,” ujarnya kepada redaksi Teropongrakyat.co.

Warga berharap ada tindakan dari pihak pemda dan Dinas Lingkungan Hidup agar kasus ini ditindaklanjuti dan tidak berdampak lebih jauh terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Jambret Langganan Wilayah Kemayoran Ditangkap Polisi Saat Beraksi Pagi Hari
Baku Tembak Pecah di Intan Jaya Papua, Komandan Operasi KKB Tewas
Minat Belajar Kungfu Wing Chun? Boleh Daftarkan Kesini, Terbuka untuk Umum
Danyonbekang 1 Kostrad Gelar Jam Komandan Dengan Berbagi Kebahagiaan Berikan Tali Asih dan Seragam Olahraga kepada Prajurit
105.4 Miliar Para Pengusaha Di Rugikan Perusahan PT Bandung Daya Sentosa,Milik Pemkab Bandung
Kunjungi Pelabuhan Cirebon, Stranas PK Lakukan Rakor dan Peninjauan Lapangan Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional Di Pelabuhan Cirebon
21 Personel Naik Pangkat, Kapolres Priok: Jadikan Ini Motivasi Tingkatkan Profesionalisme
Statemen KDM Bikin Resah Insan Pers, Sebut Tak Perlu Kerja Sama Media

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:06 WIB

Jambret Langganan Wilayah Kemayoran Ditangkap Polisi Saat Beraksi Pagi Hari

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:34 WIB

Baku Tembak Pecah di Intan Jaya Papua, Komandan Operasi KKB Tewas

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:15 WIB

Minat Belajar Kungfu Wing Chun? Boleh Daftarkan Kesini, Terbuka untuk Umum

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:11 WIB

Danyonbekang 1 Kostrad Gelar Jam Komandan Dengan Berbagi Kebahagiaan Berikan Tali Asih dan Seragam Olahraga kepada Prajurit

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:37 WIB

105.4 Miliar Para Pengusaha Di Rugikan Perusahan PT Bandung Daya Sentosa,Milik Pemkab Bandung

Berita Terbaru

Kesehatan

Rawat Organ Intim, Jaga Kesehatan Reproduksi Wanita

Minggu, 6 Jul 2025 - 13:44 WIB

Internasional

14 Kudeta Guncang Thailand: Sejarah Politik yang Bergejolak

Minggu, 6 Jul 2025 - 13:25 WIB

Breaking News

Baku Tembak Pecah di Intan Jaya Papua, Komandan Operasi KKB Tewas

Minggu, 6 Jul 2025 - 10:34 WIB