Warga Marunda Kepu Mengeluhkan Tumpukan Sampah yang Tak Kunjung Ditangani

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Tumpukan sampah yang berada di Jalan Dermaga BKT RT.9/RW.7, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing telah menjadi masalah serius bagi warga sekitar. Sampah tersebut dibiarkan menumpuk tanpa ada penanganan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Kondisi ini telah berlangsung selama dua bulan dan menyebabkan berbagai keluhan dari warga. Selasa, (24/12/2024).

Ketua RT.9, Pak Main, menjelaskan bahwa sampah tersebut bukan berasal dari wilayah warga Marunda Kepu, melainkan diduga dibuang oleh pihak luar, termasuk dari perumahan yang jauh dari area tersebut. “Sampah ini bukan dari warga kami, melainkan dari luar. Tapi dampaknya kami yang rasakan,” ujarnya.

Dampak Kesehatan dan Lingkungan
Tumpukan sampah yang dibiarkan ini telah menyebabkan masalah kesehatan serius bagi warga. Banyak warga, termasuk balita, dilaporkan menderita muntaber dan diare akibat kondisi lingkungan yang tidak higienis. Selain itu, bau menyengat dan lalat yang berkerumun semakin memperparah situasi.

“Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga kesehatan warga. Kami ingin hidup sehat dengan lingkungan yang bersih dan nyaman,” keluh seorang warga.

Warga Marunda Kepu Mengeluhkan Tumpukan Sampah yang Tak Kunjung Ditangani - Teropongrakyat.co
Petisi warga marunda kepu

Upaya Warga: Petisi dan Pertemuan dengan Pihak Terkait
Warga telah membuat petisi untuk menolak keberadaan sampah tersebut di wilayah mereka. Dalam pertemuan dengan pemilik tanah pada Senin, 23 Desember 2024, warga menyampaikan keberatan mereka. Pertemuan tersebut membahas perjanjian antara pemilik tanah dan perusahaan pengelolaan sampah. Namun, tidak ada dokumen perizinan resmi terkait pendirian tempat pembuangan sampah (TPA) di lokasi tersebut.

Beberapa syarat yang dilanggar berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya:

1. Lokasi TPA tidak tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

2. Jarak TPA tidak memenuhi ketentuan minimal 100 meter dari badan air dan 500 meter dari pemukiman.

Baca Juga:  UMP Jakarta 2025 Naik 6,5% Menjadi Rp 5.396.761

3. Tidak ada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Warga Marunda Kepu Mengeluhkan Tumpukan Sampah yang Tak Kunjung Ditangani - Teropongrakyat.co

Tanggapan DLH dan Pemerintah Daerah
Hingga kini, pihak DLH hanya memasang spanduk bertuliskan, “Dilarang membuang sampah di sembarang tempat. Pelanggar akan dikenakan denda Rp 500.000.” Namun, warga menilai langkah ini tidak cukup.

“DLH dan camat belum mengambil tindakan tegas terhadap pemilik tanah maupun sampah-sampah yang terus mencemari wilayah kami,” kata Pak Main.

Harapan Warga
Warga Marunda Kepu mendesak DLH, Pemda, dan aparat terkait untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Mereka berharap ada langkah konkret untuk membersihkan sampah, menghentikan pembuangan ilegal, serta memulihkan kondisi lingkungan agar tidak terus mencemari wilayah dan membahayakan kesehatan warga.

“Ini sudah mencemari wilayah kami dan kesehatan kami. Kami ingin tindakan nyata, bukan hanya spanduk atau imbauan,” tegas warga.

Berita Terkait

Korban Kecelakaan Di Gerbang Tol Ciawi Truk Rem Blong Hantam Antrean, 8 Orang Tewas, Belasan Orang Luka – Luka
Aksi Demo Waris Tanah Kembangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Gelar Pertemuan Dengan Perwakilan Wartawan Jakarta Utara Bahas Kemitraan dan Ruang Khusus Media
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Informasi Sementara 6 Orang Meninggal Dunia
Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024
Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.
Warga Terpaksa Antre Panjang untuk Mendapatkan, Kelangkaan LPG 3 Kilo di Cikarang, Siapa Bertanggung Jawab?
Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:44 WIB

Korban Kecelakaan Di Gerbang Tol Ciawi Truk Rem Blong Hantam Antrean, 8 Orang Tewas, Belasan Orang Luka – Luka

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:31 WIB

Aksi Demo Waris Tanah Kembangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:34 WIB

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Gelar Pertemuan Dengan Perwakilan Wartawan Jakarta Utara Bahas Kemitraan dan Ruang Khusus Media

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:16 WIB

Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:12 WIB

Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.

Berita Terbaru

Breaking News

Aksi Demo Waris Tanah Kembangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Rabu, 5 Feb 2025 - 21:31 WIB

Otomotif

Simak Harga Pasaran Hyundai Creta Bekas Pada 2025

Rabu, 5 Feb 2025 - 18:13 WIB