Lampung Tengah – TeropongRakyat.co || Dugaan upaya Kriminalisasi terhadap Kakek Lansia berusia 72 Tahun akibat memindahkan / menjual barang sendiri di Lampung Tengah yang telah bergulir dipersidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih dengan nomor perkara 337/Pid.B/2024/PN Gns yang dipimpin oleh Ketua Majelis Bapak Restu Ikhlas akan memasuki agenda Putusan pada tanggal 11 Desember 2024 mendatang.
Penasehat hukum terdakwa Alvin Lim (LQ Indonesia Lawfirm-red) berharap hakim dapat memberikan putusan yang objektif. Alvin mengatakan, saat ini PN Gunung Sugih adalah satu-satunya harapan sang Kakek untuk mendapatkan keadilan
“kami berharap dalam putusan nanti hakim hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini lebih objektif dan melihat perkara ini secara terang benderang karena tinggal Pengadilan Negeri Sugih inilah tempat terakhir masyarakat mencari keadilan” kata Alvin, dikutip Viva.co.id, Sabtu, 7 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alvin Lim juga menambahkan, kasus ini pertama kalinya terjadi di Tanah Air. Dia heran ada orang yang menjual barang miliknya sendiri tetapi dikenakan sanksi. “Dalam sejarah hukum di Indonesia, ini pertama kali di Lampung Tengah, orang memindahkan dan menjual barang sendiri dapat dipidana, ini tontonan yang paling lucu dan paling mengerikan selama saya hidup di Indonesia, ini bentuk penindasan dan penganiyaan oleh oknum aparat penegak hukum di Lampung Tengah terhadap masyarakat” tutupnya.
Terpisah, Aktivis 98, Kamper melalui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Minggu (08/12), mengatakan, “upaya kriminalisasi terhadap Kakek Lansia 72 Tahun MS yang diduga memindahkan / menjual genset milik Pabrik Singkong Tri Karya Manunggal yang juga milik TKF, WJH dan MS (2021-red), yang kini menjadi pesakitan. Hal ini mempertontonkan bahwa saat ini penegakan supremasi hukum di Indonesia tidak dalam baik-baik saja karena telah memasuki rimba tergelap”.
Bayangkan saja, kita sudah muak dengan apa yang terjadi di Rahim Ibu Pertiwi ini, sesama Jaksa saja masih ada upaya Kriminalisasi belum lagi ditambah ada polisi tembak polisi, ada Polisi tembak ibu kandung, ada polisi jujur harus dipecat, dan sekarang orang memindahkan dan menjual barang sendiri mau dipidana, ini, ini apa?, supremasi hukum macam apa yang terjadi di Negara ini?, “kata Kamper.
“Saya berharap Pengadilan Negeri Gunung Sugih bisa melihat perkara dengan nurani seorang pengadil yang dimuliakan, tolong jangan dibuat penegakan hukum menjadi mainan para oknum yang sangat menyesengsarakan rakyat kecil, ” pungkas Kamper.
Penulis : Romli S.IP
Editor : Romli S.IP
Sumber Berita : Viva.co.id/https://teropongrakyat.co/16942-2/