Penerapan Biodiesel B40 Masih Butuh Waktu 6 Bulan Setelah Aturan Terbit

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan Biodiesel B40 Masih Butuh Waktu 6 Bulan Setelah Aturan Terbit - Teropong RakyatJakarta, TeropongRakyat.co – VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan butuh waktu 6 bulan untuk penerapan biodiesel dengan kandungan 40 persen bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit atau B40, setelah aturannya terbit.

Berkaca dari penerapan B35 pada 2023, Fadjar mengatakan bahwa setelah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 208.K/EK.05/DJE/2022 terbit pada 28 Desember 2022, Pertamina masih harus menunggu sekitar 6 bulan untuk penyalurannya. Biodiesel B35 sendiri baru disalurkan pertama kali pada 1 Juni 2023.

“Nanti B40 juta kemungkinan seperti itu. Secara prasarana untuk B40 secara paralel sedang kami siapkan, nanti ada mode kilang yang harus kami sesuaikan,” ujar Fadjar, dilansir dari Tempo.co Rabu, 11 Desember 2024.

Baca Juga:  Ini Dia Keunggulan Honda STEP WGN e:HEV, MPV yang Menjadi Primadona di GIIAS 2025

Fadjar menuturkan bahwa saat ini Pertamina masih menunggu penerbitan regulasi soal B40 ini dari pemerintah. Dia optimistis, setelah regulasi diterbitkan, Pertamina masih punya waktu untuk proses transisi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan biodiesel B40 akan berjalan mulai 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan program mandatori biodiesel B40.

“Untuk biodiesel B40, kami berkomitmen untuk mulai pada tanggal 1 Januari (2025),” kata Airlangga.

Airlangga mengungkapkan bahwa biodiesel B40 ini akan tetap diterapkan meskipun harga minyak sawit belakangan ini sedang melonjak tinggi.

Baca Juga:  Suzuki Jimny 5 Pintu White Rhino Edition Hadir di GJAW 2024, Segini Harganya

Apabila ada perbedaan harga akibat kenaikan harga minyak sawit tersebut, Airlangga mengatakan bahwa hal tersebut akan diatasi oleh Badan Pengelolaan Dana perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“BPDPKS akan bersedia untuk membiayai gap harga di bawah harga minyak sawit yang baru,” ujarnya.

Airlangga menyebut program ini berhasil berkontribusi dalam upaya mengurangi tingkat emisi secara global.

Selain itu, program ini juga masuk dalam program besar Presiden Prabowo Subianto yang ingin mencapai suatu ketahanan pangan, kemandirian pangan, kemandirian energi, serta hilirisasi industri perkebunan, yang dalam hal ini sawit.

Berita Terkait

Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur
Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri
Sukseskan Mudik 2026, Pt Api Dukung Penuh Program Mudik Aman Berbagi Harapan Bersama Pelindo Group
Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Jalan Tol Cibitung-cilincing (JTCC) Diskon Tarif TOL Mulai 30%
Selaras Dengan Transformasi Identitas Subholding, PT Akses Pelabuhan Indonesia Hadir Dengan Logo Baru
Inovasi Jadi Kunci: SPSL Siapkan SDM Unggul Lewat Program SPRINT yang Berkelanjutan
Perkuat Layanan Tanpa Henti, IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas Ramadan
PTP Nonpetikemas Cabang Banten Dukung Arus Mudik Motor dan Truk Sembako ke Sumatera

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:28 WIB

Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur

Kamis, 2 April 2026 - 15:46 WIB

Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri

Senin, 30 Maret 2026 - 12:22 WIB

Sukseskan Mudik 2026, Pt Api Dukung Penuh Program Mudik Aman Berbagi Harapan Bersama Pelindo Group

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:54 WIB

Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Jalan Tol Cibitung-cilincing (JTCC) Diskon Tarif TOL Mulai 30%

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:46 WIB

Selaras Dengan Transformasi Identitas Subholding, PT Akses Pelabuhan Indonesia Hadir Dengan Logo Baru

Berita Terbaru

POTRET - skandal pengelolaan aset Pemda DKI mengemuka, Pasar Jabon menjadi sorotan tajam lantaran tak setorkan PAD maupun retribusi pasar. (Foto: Teropongrakyat.co).

Pemerintahan

Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:43 WIB

Breaking News

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:10 WIB

Breaking News

Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:58 WIB