Warga Geram, Wilayah Pengasinan Jadi Tempat Peredaran Pil Koplo

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polres Bekasi Kota. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo. Apakah bisa di basmi ? Atau menjadi pendapatan kebanyakan Oknum. Jum’at, 17/1/2025

Belum lepas Dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tanggerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas.

Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab. Seperti yang di akui Warga di Sekitaran Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“toko ini sudah di laporkan beberapa kali di lurah pengasinan, tapi ko masih buka sampai sekarang. Ini jadi pertanyaan besar buat kami, wajar jika kami berprasangka buruk atas kinerja Lurah di Pengasinan. Ujar warga berbadan tegap kepada redaksi teropongrakyat.co, 17/25

Redaksi teropongrakyat.co mencoba konfirmasi melalu pesan WhatsApp kepada Lurah Pengasinan dan Kanit Polsek Bekasi Timur belum menemukan jawaban. Ini menunjukan kurangnya kinerja Pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras terbatas.

Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus. Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.

Baca Juga:  Lembaga  Antirasuah Didesak Usut Blok Medan, Menantu Jokowi Sudah Siap: Saya Sudah Siap, Ikut Aja!

“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang di produksi oleh Industri obat keras terdaftar. Dan ada yang di produksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pik koplo tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” terang Kamper yang juga sebagai pemerhati lingkungan kepada awak media.

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penulis : Ruhan

Berita Terkait

Oknum Kepala Desa Dipolisikan Terkait Penyimpangan Dana Desa
Peras Pengusaha Oknum Pengacara Di Ciduk Mapolsek Cabangbungin
Insan Pers Apresiasi Langkah Penyidik Polresta Banyumas Terkait Tindak Pidana oleh Oknum Pimred Media Online
DPP AKPERSI Geruduk Kementrian Desa Terkait Pernyataan “LSM DAN Wartawan Bodrek”, Ketua Umum: Segera Meminta Maaf Secara Terbuka Menteri Yandri
Pria Tewas Ditikam, Polisi Buru Pelaku?
Polres Metro Jakarta Pusat Bersama KPK Ringkus Tersangka KPK Gadungan
SATGAS KOPASGAT AMANKAN TEMUAN NARKOTIKA JENIS GANJA KERING YANG DI BAWA OLEH PENUMPANG DI X-RAY PSCP BANDARA SENTANI JAYAPURA.
Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:39 WIB

Oknum Kepala Desa Dipolisikan Terkait Penyimpangan Dana Desa

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:54 WIB

Peras Pengusaha Oknum Pengacara Di Ciduk Mapolsek Cabangbungin

Senin, 10 Februari 2025 - 22:23 WIB

Insan Pers Apresiasi Langkah Penyidik Polresta Banyumas Terkait Tindak Pidana oleh Oknum Pimred Media Online

Senin, 10 Februari 2025 - 22:10 WIB

DPP AKPERSI Geruduk Kementrian Desa Terkait Pernyataan “LSM DAN Wartawan Bodrek”, Ketua Umum: Segera Meminta Maaf Secara Terbuka Menteri Yandri

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:45 WIB

Pria Tewas Ditikam, Polisi Buru Pelaku?

Berita Terbaru

Bisnis

Simak Tips Belanja Anti Boncos dengan Bantuan AI

Selasa, 11 Feb 2025 - 18:43 WIB

Breaking News

BRI BO Ciputat Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pensiunan

Selasa, 11 Feb 2025 - 15:49 WIB

Breaking News

BRI Tanggerang Merdeka Gelar Undian Tabungan Panen Hadiah Simpedes

Selasa, 11 Feb 2025 - 15:28 WIB