Garut, teropongrakyat.co – Warga mendesak Satuan Reserse Narkoba Polres Garut segera menindak dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah warung yang berkedok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kawasan tersebut diduga bebas memperjualbelikan obat keras seperti tramadol dan eximer. Padahal, kedua jenis obat tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan berada di bawah pengawasan medis.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Ia bahkan menyebut adiknya mengalami ketergantungan setelah membeli dan mengonsumsi obat dari warung itu.
“Saya heran, kok tidak ada penertiban dari aparat penegak hukum setempat. Seakan-akan kebal hukum,” ujarnya geram kepada wartawan, Selasa (24/2/2025).
Menurutnya, lokasi penjualan berada di kawasan padat penduduk sehingga sangat berisiko bagi anak-anak dan remaja. Ia menilai peredaran obat keras tanpa resep dokter dapat berdampak buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental generasi muda.
“Kenapa praktik ilegal seperti ini masih bebas? Ke mana aparat? Kok tidak ada yang bergerak?” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, seorang pria yang berada di lokasi dan mengaku menjaga warung tersebut menyampaikan bahwa usaha itu baru berjalan.
“Iya bang, di sini kita masih baru, jadi pemasukan juga belum maksimal,” ujarnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis Forum Gerakan Massa Pecinta Lingkungan (FGMPL) Jawa Barat menegaskan bahwa obat golongan G seperti tramadol dan eximer tidak boleh dijual bebas.
“Obat golongan G harus dengan resep dokter dan pengawasan medis. Kalau pembelinya anak di bawah umur, ini bukan hanya ancaman fisik, tapi juga pembunuhan karakter generasi bangsa. Konsumsi terus-menerus bisa merusak saraf dan memicu perilaku agresif,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Secara hukum, praktik penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, sedangkan Pasal 197 dapat dikenakan pidana hingga 15 tahun bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kondisi ini juga dinilai bertentangan dengan komitmen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin harus diberantas.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas dugaan praktik ilegal tersebut demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Tim media menyatakan akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak RT, RW, kelurahan, kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta jajaran kepolisian setempat guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

























































