Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret proses pembiayaan hingga pelelangan kendaraan bermotor kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Sebuah mobil Toyota Innova tahun 2014 warna hitam bernomor polisi B 1858 TYG diduga dilelang oleh pihak NSC Finance, meski kendaraan tersebut telah dilaporkan bermasalah dan sedang dalam proses hukum. Selasa, (24/02/2026).

Redaksi menghimpun informasi dari sejumlah pihak, termasuk salah satu korban yang mengaku dirugikan dalam perkara ini.

Kronologi Versi Korban

Salah satu korban bernama Erwin memaparkan kronologis kejadian kepada redaksi Teropongrakyat.co.

Menurut Erwin, perkara bermula ketika pemilik awal kendaraan, Dimas, menggadaikan BPKB Toyota Innova 2014 kepada seorang pria berinisial A, warga Bekasi, dengan nilai pinjaman Rp20 juta. Dalam transaksi tersebut dikenakan potongan 10 persen, sehingga dana yang diterima hanya Rp18 juta.

“Awalnya hanya gadai BPKB dengan nilai Rp20 juta, tapi dipotong 10 persen. Jadi yang diterima Rp18 juta,” ujar Erwin dalam keterangannya yang dihimpun redaksi.

Tak lama berselang, A menyampaikan alasan bahwa pajak kendaraan mati dan perlu diurus, dengan tambahan biaya Rp6 juta. Dari skema itu, Dimas kembali menerima Rp12 juta.

Baca Juga:  HOKA Bondi 9 Experience: Sensasi Lari dengan Teknologi Mutakhir, Ada Personalized Laser Engraving!

Namun, menurut Erwin, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah, A diduga melakukan balik nama kendaraan dari B 1858 TYG menjadi B 2024 KYR.

“Tanpa izin pemilik, kendaraan diduga sudah dibalik nama. Lalu dijaminkan ke NSC Finance dengan nilai pembiayaan sekitar Rp140 juta,” ungkap Erwin.

Dilaporkan ke Polisi, Kendaraan Tetap Diproses

Erwin menegaskan bahwa perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Metro Bekasi Kota pada 26 Oktober 2025 dengan nomor laporan: LP/B/X/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dan penipuan oleh A.

“Kendaraan itu sudah dilaporkan. Statusnya jelas dalam sengketa hukum,” tegas Erwin.

Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, kendaraan justru ditarik oleh debt collector NSC Finance saat melintas di kawasan Grand Cakung, Jakarta Timur.

“Mobil ditarik di jalan. Setelah itu dibawa ke kantor NSC Finance di Kalimalang,” kata Erwin.

Diduga Dilelang Tanpa Konfirmasi

Yang menjadi sorotan tajam, menurut Erwin, kendaraan tersebut kemudian diketahui telah dilelang.

Baca Juga:  Marunda Macet Total Dan Lumpuh, PT KCN Berikan Solusi Terbaik

“Kami sudah memberitahu kalau mobil tersebut sudah dalam pengembangan kasus dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, Nomer LP nya kita tunjukan juga ko, eh Tiba-tiba sudah dilelang,” ujarnya.

Jika benar pelelangan dilakukan saat status hukum kendaraan masih disengketakan dan telah dilaporkan ke kepolisian, maka hal tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi pembiayaan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Kasus ini memicu desakan agar dilakukan audit internal menyeluruh terhadap proses pembiayaan di cabang terkait. Tanggung jawab manajerial pimpinan cabang NSC Finance Bekasi pun menjadi sorotan publik.

Pengamat hukum yang dihubungi redaksi menyebut, apabila lembaga pembiayaan mengetahui atau patut menduga objek jaminan sedang bermasalah secara hukum, maka proses eksekusi hingga pelelangan harus dilakukan secara ekstra hati-hati dan sesuai prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak NSC Finance belum memberikan keterangan resmi, karena beralasan tidak ada di tempat. Redaksi Teropongrakyat.co tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online
Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:30 WIB

Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

Minggu, 6 September 2026 - 08:38 WIB

Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polres Malang Musnahkan Arena Diduga Sabung Ayam di Pagelaran

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:06 WIB

TNI – Polri

Latgabma SGS 2026 Marfor Lampung Gelar Latihan Materi Taktik Darat

Senin, 7 Sep 2026 - 22:21 WIB