Bandung, 27 Juli 2025, teropongrakyat.co — Tindak peredaran obat-obatan terlarang kembali meresahkan warga. Sebuah toko obat yang diduga menyalahgunakan izin operasionalnya terpantau beroperasi di Jalan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. Toko tersebut berkedok sebagai apotek biasa.
Laporan dari warga menyebutkan bahwa toko tersebut kerap ramai dikunjungi oleh pembeli, terutama anak-anak muda, bahkan sejumlah pengunjung masih di bawah umur.
Dari pantauan di lapangan dan hasil wawancara langsung dengan beberapa pembeli, diketahui bahwa obat-obatan yang diperjualbelikan digunakan untuk menciptakan efek euforia, meningkatkan rasa percaya diri, “menghilangkan rasa sakit, hingga menambah keberanian,” kata salah satu pembeli yang enggan disebutkan namanya. Penggunaan ini berpotensi memicu tindak kejahatan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya bang, banyak yang ke sini cuma buat beli obat-obatan yang bikin ‘tenang’ katanya. Kebanyakan anak muda, bahkan anak sekolah,” ujar Rendi, seorang warga sekitar yang kerap melihat aktivitas mencurigakan di lokasi.
Ironisnya, peredaran obat-obatan tersebut terkesan dibiarkan. Warga menduga aparat penegak hukum (APH) bersikap pasif karena merasa cukup dengan koordinasi bersama pihak toko.
Padahal, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama.
Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Dr. Irma Lestari, M.Kes, seorang pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Padjadjaran, menyampaikan bahwa penyalahgunaan obat tanpa resep dokter dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan fisik dan mental.
“Obat-obatan yang seharusnya hanya dikonsumsi sesuai resep dokter bila disalahgunakan, apalagi oleh anak-anak muda, bisa menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, bahkan psikosis akut. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi generasi muda,” tegas Dr. Irma.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait temuan ini.
Gibrandi