TINGKATKAN KONEKTIVITAS TRANSPORTASI, KEMENHUB TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA PENYELENGGARAAN PELAYARAN PERINTIS DAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK PSO ANGKUTAN LAUT TAHUN ANGGARAN 2025

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co (31/12)– Dalam rangka meningkatkan konektivitas transportasi sebagai bentuk kehadiran negara, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan Penandatanganan Terpadu Perjanjian Penyelenggaraan Kegiatan Pelayaran Perintis dan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi, Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik

Untuk Angkutan Barang di Laut Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Rabu (31/12).

Adapun penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik/ Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi
merupakan kegiatan subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat Indonesia dalam bentuk kompensasi atas biaya operasional kapal
dan akomodasi bagi penumpang dalam penyelenggaraan layanan angkutan laut.

TINGKATKAN KONEKTIVITAS TRANSPORTASI, KEMENHUB TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA PENYELENGGARAAN PELAYARAN PERINTIS DAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK PSO ANGKUTAN LAUT TAHUN ANGGARAN 2025 - Teropong Rakyat

Dalam sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Hartanto mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pelayaran perintis yang meliputi pelayaran perintis angkutan penumpang, pelayaran perintis angkutan barang (Tol Laut), pelayaran perintis angkutan khusus ternak dan pelayaran perintis rede transport dengan menggunakan kapal milik Negara ataupun kapal milik swasta dengan tujuan yaitu untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah terutama pada daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (T3P).

Kemudian, Ia menambahkan untuk menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi bagi wilayah yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju dan menghubungkan daerah yang moda transportasinya belum memadai, menjamin tersedianya angkutan barang di laut dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya diwilayah T3P.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temukan Sungai di Bekasi Miliki Sertifikat Hak Milik, Hambat Normalisasi

“Terakhir, bertujuan untuk mempengaruhi harga pasar guna mengurangi disparitas harga antar daerah, mendukung kebijakan swasembada daging nasional serta menyediakan angkutan laut khusus ternak dengan mengutamakan kesejahteraan hewan di atas kapal (animal welfare) dan menyediakan kapal feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap, serta kedalaman alur dan kolam pelabuhan yang dangkal”, ucapnya.

Pada tahun 2025, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan
kewajiban pelayanan publik sebagai berikut:

Pertama, penyelenggaraan kegiatan pelayaran perintis sebanyak 107 (seratus tujuh) trayek, yang akan diselenggarakan melalui mekanisme penugasan kepada PT. PELNI (Persero) sebanyak 30 trayek dan melalui mekanisme pemilihan penyedia jasa laiinya melalui sistem E-Purchasing Katalog sebanyak 77 trayek.

Kedua, penyelenggaraan kapal barang tol Laut sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) trayek, dengan skema penugasan sebanyak 19 trayek dan skema lelang dengan pemilihan penyedia jasa lainnya melalui sistem E-Purchasing Katalog sebanyak 20 trayek.

Ketiga, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak 6 (enam) trayek, dengan skema penugasan sebanyak 2 trayek dan skema lelang dengan pemilihan penyedia jasa lainnya sebanyak 4 trayek.

Keempat, penyelenggaraan kapal rede transport, dengan skema penugasan kepada PT PELNI (Persero) sebanyak 18 (delapan belas) trayek.

Baca Juga:  Apel gabungan POLRES Bandara Soetta, Pam kunjungan Paus Fransiskus dan kedatangan delegasi International Sustainability Forum (ISF)

Kelima, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal penumpang kelas ekonomi, dengan skema penugasan kepada PT PELNI (Persero) sebanyak 25 (dua puluh lima) trayek.

TINGKATKAN KONEKTIVITAS TRANSPORTASI, KEMENHUB TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA PENYELENGGARAAN PELAYARAN PERINTIS DAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK PSO ANGKUTAN LAUT TAHUN ANGGARAN 2025 - Teropong Rakyat

“Dengan dilaksanakannya Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerjasama pada hari ini, Kementerian Perhubungan berupaya melaksanakan langkah yang baik dengan memberikan jaminan bahwa pelayaran perintis dan pelayanan publik angkutan laut harus terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan sehingga mobilisasi masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah T3P dan distribusi ternak ke daerah sentra konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut”, ujarnya.

Lebih lanjut, saya berpesan kepada semua operator pelaksana pekerjaan untuk bekerja dengan penuh tanggungjawab, memberikan pelayanan yang prima,efektif dan efisien serta tetap mengutamakan keselamatan.

“Tidak lupa saya mengajak semua pihak untuk berkolaborasi untuk mengoptimalkan layanan Penyelenggaraan pelayaran perintis dan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut ini”, tutupnya.

Sebagai informasi, penandatanganan terpadu perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktur Utama PT. PELNI (Persero), Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT PELNI (Persero), Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PT PELNI (Persero), Direktur PT Djakarta Lloyd (Persero), Direktur Operasi dan Transformasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Direktur PT Citrabaru Adinusantara, dan Direktur PT. Karya Berkat Makmur.

Penulis : Yadi

Berita Terkait

Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum
Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional
Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung
Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh
Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel
Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau
Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum
Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel

Berita Terbaru

TNI – Polri

Wapang TNI Tinjau Kesiapan Yonif TP di Sumatera Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:37 WIB