Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, 11 Oktober 2025 –  teropongrakyat.co – Dua pekan berlalu sejak laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, namun belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat kepolisian setempat.

Aktivitas jual beli obat berbahaya yang diduga dikendalikan jaringan asal Aceh itu justru masih berlangsung secara terbuka dan seolah kebal hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah bangunan kosong dan warung di beberapa titik wilayah Pemalang masih memperjualbelikan obat keras seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer tanpa izin resmi.

Warga yang resah menilai lambannya penindakan aparat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Kami dan teman-teman media sudah melaporkan sejak dua minggu lalu. Lokasi penjualannya pun sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian, tapi belum ada tindak lanjut,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Hingga kini, peredaran obat keras ilegal itu masih berjalan bebas di wilayah hukum Polres Pemalang. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian belum membuahkan hasil. Tidak ada pernyataan resmi maupun tindakan nyata dari pihak berwenang.

Baca Juga:  BNN Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu Dari Jaringan Lintas Provinsi

Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi - Teropong Rakyat

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis haram tersebut.

“Ketika aktivitas ilegal semacam ini dibiarkan selama berminggu-minggu tanpa penindakan, publik wajar menduga adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat,” ujar Dr. Rudi Hartanto, pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, kepada media.

“Polri harus segera melakukan penyelidikan internal dan memastikan tidak ada anggotanya yang bermain dalam jaringan peredaran obat keras. Ini menyangkut integritas lembaga dan keselamatan generasi muda,” tegasnya.

Sejumlah pihak mendesak kepolisian bertindak cepat sebelum dampaknya semakin meluas dan memicu korban jiwa.

Baca Juga:  SATGAS KOPASGAT AMANKAN TEMUAN NARKOTIKA JENIS GANJA KERING YANG DI BAWA OLEH PENUMPANG DI X-RAY PSCP BANDARA SENTANI JAYAPURA.

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Namun lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan membuat praktik ini terus tumbuh subur di lapangan.

“Jika penegakan hukum lemah, Pemalang berisiko menjadi zona merah peredaran obat keras ilegal. Pemerintah daerah dan kepolisian harus berkolaborasi melakukan razia terpadu,” tambah Rudi Hartanto.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat:
“Sampai kapan aparat akan diam, sementara generasi muda terus menjadi korban dari peredaran obat keras yang dibiarkan tanpa tindakan tegas?”

(Team Elite Cyber Indonesia)

 

Penulis : RYAN

Berita Terkait

BNN dan Polres Cianjur Bersinergi Bongkar Peredaran Sabu, Satu Pelaku Masuk DPO
Kasus Mineral Pangkalpinang Menggantung, BPI KPNPA RI Minta Transparansi
Kinerja Positif: IPC TPK Tumbuh Merata di Berbagai Wilayah Operasi
Diduga Jual Obat Keras Daftar G Secara Bebas, Warga Minta Polisi Usut Tuntas hingga Dugaan Keterlibatan Oknum
PT MPM Tegaskan Tak Pernah Wanprestasi dalam Pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh
Terendus Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Ada Isu Keterlibatan Oknum Berseragam
Perlindungan Investasi Diuji, Kuasa Hukum PT SCY Resmi Lapor Polda Aceh
Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:32 WIB

BNN dan Polres Cianjur Bersinergi Bongkar Peredaran Sabu, Satu Pelaku Masuk DPO

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:44 WIB

Kasus Mineral Pangkalpinang Menggantung, BPI KPNPA RI Minta Transparansi

Senin, 15 Juni 2026 - 12:04 WIB

Kinerja Positif: IPC TPK Tumbuh Merata di Berbagai Wilayah Operasi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:25 WIB

Diduga Jual Obat Keras Daftar G Secara Bebas, Warga Minta Polisi Usut Tuntas hingga Dugaan Keterlibatan Oknum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

PT MPM Tegaskan Tak Pernah Wanprestasi dalam Pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh

Berita Terbaru

Seputar Desa

YAMBA FC Gelar Uji Coba di Stadion Badak Putih Cianjur

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:08 WIB