Klaten, teropongrakyat.co – 16 Oktober 2025 — Aktifitas para mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) di Indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya secara terang-terangan membeli BBM jenis Pertalite di setiap SPBU dengan jumlah yang sangat besar dengan modus plat nomor yg berbeda dan barecode ganda.
Dugaan pelanggaran terhadap aturan penjualan bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat. SPBU 45.574.39 yang berlokasi di Jalan Penggung–Jatinom, Desa Padas, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, diduga menjual BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen pada malam hari.
Kegiatan tersebut pertama kali terpantau oleh tim investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jalak Paksi dan LSM GERAK saat tengah mengisi BBM di lokasi. Tim mendapati seorang petugas SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan puluhan jerigen, yang kemudian diangkut menggunakan mobil minibus berwarna silver dengan nomor AB 9716 BE.
Temuan ini menguatkan jika SPBU 45.574.39 Telah bekerjasama dengan para mafia BBM ini, dan telah terkonfirmasi bahwa para pengangsu mempunyai paguyuban serta terkoordinir dengan rapi, pasalnya saat Mujo Sigit Kuniarso selaku Ketua Umum LSM Jalak Paksi menemukan aktifitas ilegal tersebut sempat ingin disuap dengan nominal 1 Juta Rupiah guna tutup mulut.
Namun ia menolaknya, dikarenakan LSM Jalak Paksi dan LSM GERAK akan tegak lurus mengawal penemuan ini sehingga tercipta adanya keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM, khususnya jenis Pertalite dan memastikan penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran.
LSM Jalak Paksi dan LSM GERAK juga berencana melayangkan surat ke pihak terkait diantaranya BPH Migas, Satgas Migas hingga ke Pertamina agar kejadian ini tidak berulang dan memastikan SPBU tersebut melayani pembeli sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur) agar tidak dimonopoli segelintir pihak yang memikirkan keuntungan diri sendiri.
Ketika dikonfirmasi, petugas SPBU enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, Sikap tertutup ini menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi praktik penjualan BBM tidak sesuai ketentuan di SPBU tersebut.
Padahal, PT Pertamina (Persero) telah menegaskan larangan pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum, kecuali untuk keperluan tertentu dengan izin resmi. Larangan ini diberlakukan karena Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapatkan subsidi dan kompensasi harga dari pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite termasuk kategori BBM bersubsidi dengan kuota terbatas. Penjualan kepada pihak tidak berhak, termasuk pengecer, dapat mengganggu distribusi dan menimbulkan kelangkaan di masyarakat.
Aturan tersebut juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017, yang secara tegas melarang penyalur resmi melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak standar.
Bagi pihak yang melanggar, ancaman hukuman diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Praktik penjualan ilegal seperti ini berpotensi merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina Regional Jawa Tengah–DIY dan aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran di SPBU 45.574.39 Klaten tersebut.
Penulis : Kholik