Dandy Capryanto Hermawan, S.H., M.H. : “Tawuran Merusak Masa Depan, Hukum Telah Siapkan Konsekuensi Jelas”

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan – Teropongrakyat.co – Sabtu (14/03/2026) – Dalam penyuluhan anti tawuran dan kenakalan remaja di Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, narasumber Dandy Capryanto Hermawan, S.H., M.H., Ketua DPW Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) Provinsi DKI Jakarta, menguraikan secara mendalam tentang berbagai aspek yang menyertai masalah tawuran, mulai dari faktor penyebab hingga konsekuensi hukum yang harus dihadapi pelaku.

Dandy Capryanto Hermawan, S.H., M.H. : "Tawuran Merusak Masa Depan, Hukum Telah Siapkan Konsekuensi Jelas" - Teropong Rakyat

Acara yang dihadiri oleh Lurah Kebagusan Rudi Budiyanto, S.E., perwakilan dari Kodim, Polsek, Satpol PP, LMK, FKDM, serta perwakilan Karang Taruna dari setiap RW ini diadakan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan menciptakan kondisi kondusif jelang Ramadhan 1447 H.

Dandy menjelaskan bahwa tawuran dan kenakalan remaja merupakan masalah sosial yang kompleks yang melibatkan faktor sosial, psikologi, ekonomi, dan hukum. “Remaja yang terlibat biasanya berusia antara 12 hingga di bawah 20 tahun, yang masih dalam fase mencari jati diri dan pengakuan kelompok. Emosi yang belum stabil membuat mereka mudah terpengaruh dan terprovokasi, bahkan hingga melakukan tindakan agresif untuk menjaga kehormatan kelompok,” urainya.

Baca Juga:  Raden Wijaya Raja Pertama Pendiri Kerajaan Majapatit

Dandy Capryanto Hermawan, S.H., M.H. : "Tawuran Merusak Masa Depan, Hukum Telah Siapkan Konsekuensi Jelas" - Teropong Rakyat

Ia juga mengingatkan tentang peran media sosial yang dapat menjadi dua sisi mata uang – sebagai sarana provokasi maupun sebagai alat untuk edukasi dan pembinaan jika digunakan dengan baik. “Kita mengajak orang tua dan masyarakat untuk lebih memahami kondisi remaja agar dapat memberikan bimbingan yang tepat, sehingga mereka tidak terjebak dalam lingkaran masalah,” ujarnya.

Dalam bagian hukum, Dandy menguraikan ketentuan yang ada dalam KUHP baru. “Pasal 262 KUHP menetapkan bahwa pelaku pengeroyokan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman mencapai 9 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, dapat mencapai 12 tahun,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa bagi pelaku di bawah umur 18 tahun akan melalui sistem peradilan pidana anak dengan kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan.

Baca Juga:  Penyerahan Gerobak Sampah oleh Grib Jaya Ranting Pegangsaan Dua untuk Warga RT 06/RW 003

Dandy Capryanto Hermawan, S.H., M.H. : "Tawuran Merusak Masa Depan, Hukum Telah Siapkan Konsekuensi Jelas" - Teropong Rakyat

“Dampak tawuran tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga pada korban dan keluarga mereka. Korban bisa mengalami cedera fisik dan trauma psikologis, bahkan kehilangan nyawa. Sementara pelaku akan merugi masa depannya karena catatan kriminal dan masa muda yang terbuang di penjara,” tegasnya.

Dandy juga menekankan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam pencegahan kenakalan remaja, dengan menyerukan seluruh pihak termasuk komite sekolah untuk berperan aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak. Sesi tanya jawab yang interaktif dengan anggota Karang Taruna menunjukkan antusiasme generasi muda dalam memahami upaya pencegahan tawuran.

Acara diakhiri dengan foto bersama dan buka puasa bersama, dengan harapan penyuluhan ini dapat mengurangi bahkan menghilangkan kejadian tawuran di Kelurahan Kebagusan dan sekitarnya. (Red/JS)

Berita Terkait

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh
Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel
Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau
Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum
Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif
Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Meluas, BPBD Kabupaten Malang Siaga Antisipasi Perambatan Api
Parkir Liar di Sunter Karya Utara Kembali Beroperasi, Penertiban Dishub Dinilai Hanya Seremonial
Stafsus Menag Gugun Gumilar Datangi Chapel USU, Minta Ibadah Jalan Terus Damai Dulu Baru Renovasi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif

Berita Terbaru