Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK,.Teropongrakyat.co- (14/03) – Perihal dukun ritual bugil yang diduga melakukan penipuan menggandakan uang dengan ritual terhadap korban ditahan pada awal Maret 2026, pihak jajaran Polsek Pancoran Mas gelar jumpa pers pada Jumat (14/03) 2026 di Mapolsek Pancoran Mas. Depok

Kapolsek Pancoranmas, Kompol Hartono saat jumpa pers sampaikan telah diamankan diamankan pelaku inisial LE (L, 50 thn) dengan tempat kejadia perkara di jalan Mampang Kelurahan Mampang, Pancoran Mas Kota Depok, pada hari senin (02/03) 2026 pukul 02.00 wib

Pelaku melakukan tindak pidana penipuan untuk memiliki atau membelanjakan uang palsu, sebagaimana pasal 492 KUHP juncto pasal 374 serta juncto pasal 375 KUHP, dengan maksimal ancaman 10 tahun penjara, jelas Kompol Hartono

Baca Juga:  Utang Rp 2,4 Juta Berujung Maut, Polisi Ungkap Pembunuhan di Gondanglegi Malang

Adapun, Korban RA, MA, dan N. yang Mana, Kronologi pada senin 02 Maret 2026 pukul 02.00 wib, pelapor ingin berikhtiar agar usaha semakin maju dan pelaku ingin hajat agar uang berlipat ganda dalam sekejap.

” Korban diminta Pelaku untuk menyerahkan uang senilai 30 juta rupiah sekali hajat dan akan mendapat 16 Miliar rupiah sampai dengan waktu 41 hari, sampai dengan 100 hari. akan tetapi mesti melakukan ritual bebeberapa kali agar sempurna,” ungkapnya

Korban kemudian membawa dan menyerahkan 2 juta rupiah sebagai DP, pelaku meminta minyak untuk syarat ritual. kemudian pelapor diminta hanya berdua saja, dan mematikan lampu , kemudian dan kondisi tersebut pelaku dengan tidak menggunakan pakaian

Baca Juga:  Penganiayaan Brutal Selebgram Intan Nabila oleh Suami Terekam CCTV, Polisi Bergerak Cepat

Kemudian, korban langsung dengan sekejap kaget dan berteriak sembari menyalakan lampu. dikarenakan mendengar suara teriakan hingga menyebabkan warga mendatangi lokasi. dan membawa pelaku ke Polsek Pancoran Mas

Alat bukti yang telah diketemukan, adalah sebagai berikut, yaitu uang senilai Rp 2 Juta Rupaiah (uang asli), 12.000 lembar uang pecahan 100 Dollar US, diduga palsu, 100 lembar pecahan 50 dollar US, 21 emas batangan palsu (palsu)

Kurang lebih 300 juta uang palsu pecahan ratusan ribu rupiah, kemudian alat sajadah, serta dupa dan guci.

Berita Terkait

BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas
Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak
Bantah Ada Pungli, Saksi Erin Ungkap Kronologi Transfer Rp 80 Juta ke Oknum Disdagperin
Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis
Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum
Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Operator SPBU Disebut Terima Imbalan
Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa
Dugaan Pungli Pasar Bantar Gebang,Saksi Ngaku Diancam Tembak Jaksa, HP Disita

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:11 WIB

BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas

Selasa, 28 April 2026 - 13:13 WIB

Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak

Selasa, 28 April 2026 - 07:43 WIB

Bantah Ada Pungli, Saksi Erin Ungkap Kronologi Transfer Rp 80 Juta ke Oknum Disdagperin

Senin, 27 April 2026 - 16:35 WIB

Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 02:08 WIB

Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

Berita Terbaru

Edukasi

Keterbukaan: Kunci Pemulihan dan Kesejahteraan Jiwa

Rabu, 29 Apr 2026 - 06:34 WIB