Debt Collector Diduga Masuk Pekarangan Tanpa Izin dan Intimidasi Nasabah di Matraman

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret : Ilustrasi

Jakarta Timur, teropongrakyat.co – Aksi oknum penagih utang (debt collector) dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Yakin Sumber Sukses Cabang Jakarta Timur kembali menuai sorotan. Selain diduga melakukan intimidasi, petugas penagih tersebut juga disebut memasuki pekarangan rumah warga tanpa izin.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, tepatnya di kediaman nasabah bernama Mardianto.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, oknum debt collector tersebut datang untuk melakukan penagihan, namun bertindak di luar batas dengan masuk ke pekarangan rumah tanpa persetujuan pemilik. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga diduga berteriak dengan nada tinggi hingga memicu kegaduhan di lingkungan sekitar.

“Cara penagihannya sangat arogan, tidak mencerminkan etika, bahkan menantang untuk diviralkan dan dilaporkan,” ujar salah satu warga.

Tindakan tersebut dinilai melanggar norma hukum dan etika penagihan. Dalam ketentuan yang berlaku, penagihan utang wajib dilakukan secara sopan tanpa intimidasi, ancaman, maupun tekanan fisik dan verbal.

Baca Juga:  Diduga Cemari Lingkungan, Warga : KLKH Harus Mengkaji Ulang Izin Pengeboran Milik KSO Indisi Hasta DHJ

Selain itu, memasuki pekarangan rumah tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pelanggaran terhadap hak privasi dan ketertiban.

Penagihan utang juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara etis, pada waktu tertentu, serta tidak merugikan atau mempermalukan konsumen.

Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti kejadian tersebut agar tidak terulang kembali serta memberikan efek jera kepada pelaku.

Pakar Hukum: Tindakan Debt Collector Berpotensi Pidana

Pakar hukum pidana, Dr. Supriyadi Widodo Eddyono, menilai tindakan debt collector yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin disertai intimidasi berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Menurutnya, pekarangan rumah merupakan bagian dari wilayah privat yang dilindungi hukum. “Jika seseorang masuk ke pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, apalagi disertai ancaman atau intimidasi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  BRI UNIT Cikotok Terapkan BRILiaN Ways untuk Perkuat Kepercayaan Nasabah Wilayah Tambang

Ia menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam KUHP, seperti pelanggaran ketertiban umum, ancaman, hingga dugaan pemerasan apabila disertai tekanan untuk membayar utang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aktivitas penagihan utang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Debt collector wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur bahwa penagihan harus dilakukan secara etis, tanpa kekerasan, intimidasi, maupun tekanan,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa. “Jika terdapat unsur intimidasi, ancaman, atau pelanggaran hukum lainnya, masyarakat berhak melaporkannya ke aparat kepolisian maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSP Yakin Sumber Sukses belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan insiden tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online
Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:30 WIB

Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

Minggu, 6 September 2026 - 08:38 WIB

Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polres Malang Musnahkan Arena Diduga Sabung Ayam di Pagelaran

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:06 WIB

TNI – Polri

Latgabma SGS 2026 Marfor Lampung Gelar Latihan Materi Taktik Darat

Senin, 7 Sep 2026 - 22:21 WIB