Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang,| Teropongrakyat.co — Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menggelar sidang perdana perkara tindak pidana pencabulan dengan terdakwa AMH, pada Senin (3/11) siang. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari Muhammad Hambali, S.H., M.H.,  Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H.

Sementara, Jaksa Made Ray Adi Marta, S.H. bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  LBH CCI ADAKAN DIKLAT PARALEGAL ANGKATAN IV

Dalam pembacaan dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa AMH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Jaksa menegaskan, pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Baca Juga:  Lurah Penjagalan Teken Surat Himbauan Bagi Pemilik Bangli

Apabila terbukti bersalah, terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Diketahui, AMH saat ini ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang.

Sidang yang dimulai pukul 13.24 WIB itu berjalan lancar hingga ditutup sekitar pukul 13.47 WIB. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda eksepsi (pembelaan awal) akan digelar pada Senin, 10 November 2025 mendatang.

Berita Terkait

Warga Sambirejo Pasuruan Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Samping Tower Seluler
BPIKPNPARI Roadshow di Jawa Tengah, Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Korupsi di Jepara dan Kendal
BBPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus
Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”
Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri
Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”
Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:03 WIB

Warga Sambirejo Pasuruan Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Samping Tower Seluler

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:38 WIB

BPIKPNPARI Roadshow di Jawa Tengah, Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Korupsi di Jepara dan Kendal

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:00 WIB

BBPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:20 WIB

Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:14 WIB

Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri

Berita Terbaru

Breaking News

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga

Selasa, 24 Mar 2026 - 09:41 WIB