Malang,| Teropongrakyat.co — Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menggelar sidang perdana perkara tindak pidana pencabulan dengan terdakwa AMH, pada Senin (3/11) siang. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari Muhammad Hambali, S.H., M.H., Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H.
Sementara, Jaksa Made Ray Adi Marta, S.H. bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pembacaan dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa AMH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Jaksa menegaskan, pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Apabila terbukti bersalah, terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Diketahui, AMH saat ini ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang.
Sidang yang dimulai pukul 13.24 WIB itu berjalan lancar hingga ditutup sekitar pukul 13.47 WIB. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda eksepsi (pembelaan awal) akan digelar pada Senin, 10 November 2025 mendatang.







					






						
						
						
						
						











































