Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPT EPH Tetap Mangkir Dalam Melakukan KewajibannyaKomentar: 0

PT EPH Tetap Mangkir Dalam Melakukan Kewajibannya

Teropong Rakyat, 13 Mei 2024, 15:23 WIB · 3 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta, (Teropongrakyat.co) Kasus hukum yang melibatkan Dr. Ike Farida dan pengembang nakal PT Elite Prima Hutama (PT EPH) terkait permasalahan dengan pembelian unit apartemen Casa Grande di Jakarta Selatan, kini memang telah menjadi sorotan publik.

Dimulai dari Proses Hukum dan Kriminalisasi Dr. Ike Farida yang merupakan seorang doktor ilmu hukum dan advokat, yang telah dinyatakan sebagai pembeli yang sah karena telah melunasi kewajibannya sejak tahun 2012, namun PT EPH menolak mengakui Ike sebagai pemilik unit apartemen dengan alasan bahwa ia kawin dengan WNA. Meskipun Dr. Ike Farida telah memenangkan kasus ini di seluruh pengadilan, PT EPH tetap mangkir dalam melakukan kewajibannya.

PT EPH telah kalah di seluruh pengadilan, termasuk Mahkamah Agung RI. Namun, justru PT EPH melaporkan Dr. Ike Farida ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana, dengan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana bunyi Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Namun faktanya, Dr. Ike Farida tidak pernah bersumpah di pengadilan saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan seluruh Indonesia tahu bahwa tidak ada persidangan dalam tahap PK.

Baca Juga:  Wakil Walikota Jakut Hadiri Dzikir dan Maulid Dilaksanakan FOKUS Doakan Pilkada 2024 Berjalan Damai

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Dr. Ike Farida, menganggap proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Ia menduga ada rekayasa dan cipta kondisi dalam kasus ini. Bahkan selama proses hukum, terjadi kejanggalan mulai dari awal pelaporan hingga proses penyelidikan. Tim kuasa hukum Dr. Ike Farida merasa kecewa dengan tindakan Penyidik yang tergesa-gesa menetapkan tersangka dan berpihak pada Pelapor.

Dimana Dr. Ike Farida dijadikan sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan & dimintai keterangan terlebih dahulu bahkan tidak adanya bukti yang cukup sehingga bertentangan Putusan dengan MK No.21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan penetapan tersangka harus didahului adanya pemeriksaan terlapor (calon tersangka) dan minimal 2 alat bukti.

Parahnya lagi ada saksi yang tidak sah, yaitu pengacara berinisial YT dan istrinya NM. Kedua pengacara tersebut adalah kuasa hukum Dr. Ike Farida, tapi malah bersaksi merugikan Dr. Farida – klien nya mereka sendiri. Hal ini bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang”.

Baca Juga:  Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan

Karena kejadian itu pula, mulai muncul pertanyaan atas integritas institusi Polri dalam memberikan perlindungan terhadap korban.

Pengajuan Pra Peradilan ini juga beralasan dan kuat dengan sejumlah temuan adanya pelanggaran kode etik KUHAPidana dari penyidik yang memihak pengembang. Penyidik PMJ tidak memberikan kepastian hukum untuk menutup perkara ini (SP3). Padahal menurut Polda Metro Jaya, berkas sudah lebih dari 3 kali dikembalikan dan dinyatakan tidak ada mensrhea (niat jahat), sehingga DEMI HUKUM kasus ini harus dihentikan.

Reporter: Herman S

PT EPH Tetap Mangkir Dalam Melakukan Kewajibannya - Teropong Rakyat

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain