PT EPH Tetap Mangkir Dalam Melakukan Kewajibannya

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (Teropongrakyat.co) Kasus hukum yang melibatkan Dr. Ike Farida dan pengembang nakal PT Elite Prima Hutama (PT EPH) terkait permasalahan dengan pembelian unit apartemen Casa Grande di Jakarta Selatan, kini memang telah menjadi sorotan publik.

Dimulai dari Proses Hukum dan Kriminalisasi Dr. Ike Farida yang merupakan seorang doktor ilmu hukum dan advokat, yang telah dinyatakan sebagai pembeli yang sah karena telah melunasi kewajibannya sejak tahun 2012, namun PT EPH menolak mengakui Ike sebagai pemilik unit apartemen dengan alasan bahwa ia kawin dengan WNA. Meskipun Dr. Ike Farida telah memenangkan kasus ini di seluruh pengadilan, PT EPH tetap mangkir dalam melakukan kewajibannya.

PT EPH telah kalah di seluruh pengadilan, termasuk Mahkamah Agung RI. Namun, justru PT EPH melaporkan Dr. Ike Farida ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana, dengan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana bunyi Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Namun faktanya, Dr. Ike Farida tidak pernah bersumpah di pengadilan saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan seluruh Indonesia tahu bahwa tidak ada persidangan dalam tahap PK.

Baca Juga:  Pwi Somasi Ketua Dewan Pers

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Dr. Ike Farida, menganggap proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Ia menduga ada rekayasa dan cipta kondisi dalam kasus ini. Bahkan selama proses hukum, terjadi kejanggalan mulai dari awal pelaporan hingga proses penyelidikan. Tim kuasa hukum Dr. Ike Farida merasa kecewa dengan tindakan Penyidik yang tergesa-gesa menetapkan tersangka dan berpihak pada Pelapor.

Dimana Dr. Ike Farida dijadikan sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan & dimintai keterangan terlebih dahulu bahkan tidak adanya bukti yang cukup sehingga bertentangan Putusan dengan MK No.21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan penetapan tersangka harus didahului adanya pemeriksaan terlapor (calon tersangka) dan minimal 2 alat bukti.

Parahnya lagi ada saksi yang tidak sah, yaitu pengacara berinisial YT dan istrinya NM. Kedua pengacara tersebut adalah kuasa hukum Dr. Ike Farida, tapi malah bersaksi merugikan Dr. Farida – klien nya mereka sendiri. Hal ini bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang”.

Baca Juga:  Ancol Rayakan Ramadhan dengan Program Gratis Masuk, Ramadhan Happy Journey, dan Promo Puasa

Karena kejadian itu pula, mulai muncul pertanyaan atas integritas institusi Polri dalam memberikan perlindungan terhadap korban.

Pengajuan Pra Peradilan ini juga beralasan dan kuat dengan sejumlah temuan adanya pelanggaran kode etik KUHAPidana dari penyidik yang memihak pengembang. Penyidik PMJ tidak memberikan kepastian hukum untuk menutup perkara ini (SP3). Padahal menurut Polda Metro Jaya, berkas sudah lebih dari 3 kali dikembalikan dan dinyatakan tidak ada mensrhea (niat jahat), sehingga DEMI HUKUM kasus ini harus dihentikan.

Reporter: Herman S

PT EPH Tetap Mangkir Dalam Melakukan Kewajibannya - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Dorong Republik Semi-Kerajaan dan Kembali ke UUD 1945 Asli
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta
Tangis Bocah 7 Tahun: PT NPR Diduga Gelembungkan Lahan, 68 Hektare Diklaim 140 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:44 WIB

Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Dorong Republik Semi-Kerajaan dan Kembali ke UUD 1945 Asli

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:59 WIB

BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:09 WIB

Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi

Berita Terbaru