Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Teropongrakyat.co –  Teropongrakyat.co – Minggu, 22 Februari 2026 – Warga Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, mengajak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap proyek pembangunan rumah kost setinggi 8 lantai di Jalan Kyai Tapa yang diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya mengizinkan ketinggian maksimal 4 lantai.

Keluhan warga telah disampaikan melalui aplikasi JAKI dan juga diteruskan ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Barat. Meskipun pihak dinas telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP), pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan dan mengabaikan peringatan tersebut.

Baca Juga:  Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Kembali Memakan Korban

Lomak Sibarani, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) DPC Jakarta Barat yang mewakili warga, menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. “Kebisingan dari proyek sudah mengganggu kenyamanan warga, namun pemilik tetap meneruskan pembangunan meskipun sudah diperingatkan,” jelasnya.

Salah satu warga, Acmad, menyampaikan kekhawatiran akan dampak kelambanan tindakan instansi terkait. “Kami berharap pihak berwenang tidak lagi menunda tindakan, karena hal ini bisa memicu kemarahan warga yang sudah menunggu penanganan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polri Gandeng Dukcapil Usut Keluarga Anak MK Usai Ditelantarkan Ayahnya

Lurah Tomang, Mansyur, menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah melakukan langkah awal dengan memberikan peringatan lisan kepada pemilik bangunan terkait masalah kebisingan dan ketinggian bangunan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang positif. “Kami hanya menangani bagian administrasi dan rekomendasi PBG/IMB. Untuk penertiban terhadap pelanggaran praktik, wewenangnya berada di tangan Sudin DCKTRP Jakarta Barat,” jelasnya.

Pengaduan terkait pelanggaran telah resmi diserahkan ke pihak dinas terkait, dan warga diminta untuk melaporkan setiap gangguan ketertiban bangunan melalui kelurahan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. (Red/JS-RP)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor
Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat
Tangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi Sorotan
Publik Menunggu Gebrakan! Tim Reformasi Polri Segera Umumkan Hasil Kajian, BPI KPNPA RI Dukung Tanpa Kompromi
Jasa Ekspedisi Kembali Jadi Modus, Bea Cukai Malang Sikat 9.080 Batang Rokok Ilegal
Kontrol Publik Menguat : Dugaan Korupsi Triliunan Masuk Fase Kritis
Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35 WIB

Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:39 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:57 WIB

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:33 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:01 WIB

Tangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi Sorotan

Berita Terbaru