Jakarta Barat – Teropongrakyat.co – Teropongrakyat.co – Minggu, 22 Februari 2026 – Warga Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, mengajak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap proyek pembangunan rumah kost setinggi 8 lantai di Jalan Kyai Tapa yang diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya mengizinkan ketinggian maksimal 4 lantai.
Keluhan warga telah disampaikan melalui aplikasi JAKI dan juga diteruskan ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Barat. Meskipun pihak dinas telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP), pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan dan mengabaikan peringatan tersebut.
Lomak Sibarani, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) DPC Jakarta Barat yang mewakili warga, menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. “Kebisingan dari proyek sudah mengganggu kenyamanan warga, namun pemilik tetap meneruskan pembangunan meskipun sudah diperingatkan,” jelasnya.
Salah satu warga, Acmad, menyampaikan kekhawatiran akan dampak kelambanan tindakan instansi terkait. “Kami berharap pihak berwenang tidak lagi menunda tindakan, karena hal ini bisa memicu kemarahan warga yang sudah menunggu penanganan,” ujarnya.
Lurah Tomang, Mansyur, menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah melakukan langkah awal dengan memberikan peringatan lisan kepada pemilik bangunan terkait masalah kebisingan dan ketinggian bangunan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang positif. “Kami hanya menangani bagian administrasi dan rekomendasi PBG/IMB. Untuk penertiban terhadap pelanggaran praktik, wewenangnya berada di tangan Sudin DCKTRP Jakarta Barat,” jelasnya.
Pengaduan terkait pelanggaran telah resmi diserahkan ke pihak dinas terkait, dan warga diminta untuk melaporkan setiap gangguan ketertiban bangunan melalui kelurahan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. (Red/JS-RP)


























































