Polsek Metro Tanah Abang Ungkap Pabrik Rumahan Produksi Narkotika di Depok

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – TeropongRakyat.Co || Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap keberadaan pabrik rumahan narkotika jenis bibit sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat. Empat tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut, yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K, menyatakan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar. “Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar,” ujar AKBP Aditya pada Sabtu, 18 Januari 2024.

Pengungkapan dimulai pada Sabtu dini hari, 18 Januari 2025, setelah tim mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Depok. Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke DY yang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Di lokasi tersebut, tim menemukan berbagai barang bukti, seperti lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik. DY juga mengungkap keterlibatan MS sebagai pembuat utama bibit sintetis.

Baca Juga:  Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Bakti Religi dan Baksos di Pulau Tidung, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

“MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” tutur AKBP Aditya.

Para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim yang melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif. Para tersangka kini kami jerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kapolsek.

Berita Terkait

Mikrobioma Usus Berfungsi Untuk Kunci Kesehatan Holistik yang Tersembunyi
Sinema Abad ke-20 Berevolusi Spektakuler dari Atraksi Pasar Malam hingga Seni Global
Presiden Prabowo: Kesepakatan Dagang dengan Uni Eropa Jadi Terobosan Besar Setelah 10 Tahun Negosiasi
Jay Idzes Jadi Rebutan Klub Serie A, Masa Depan di Venezia Belum Pasti
Manfaat Musik Bukan Lebih dari Sekadar Hiburan
BRI Panen Hadiah Simpedes Semester II 2024: Tiga Kantor Cabang BRI Jakarta Gelar Pengundian Akbar
Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau
INDONESIA HADIRI SIDANG DEWAN IMO KE 134 DI LONDON, INGGRIS

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:54 WIB

Mikrobioma Usus Berfungsi Untuk Kunci Kesehatan Holistik yang Tersembunyi

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:19 WIB

Sinema Abad ke-20 Berevolusi Spektakuler dari Atraksi Pasar Malam hingga Seni Global

Senin, 14 Juli 2025 - 12:47 WIB

Presiden Prabowo: Kesepakatan Dagang dengan Uni Eropa Jadi Terobosan Besar Setelah 10 Tahun Negosiasi

Senin, 14 Juli 2025 - 07:48 WIB

Jay Idzes Jadi Rebutan Klub Serie A, Masa Depan di Venezia Belum Pasti

Senin, 14 Juli 2025 - 07:34 WIB

Manfaat Musik Bukan Lebih dari Sekadar Hiburan

Berita Terbaru