Polsek Metro Tanah Abang Ungkap Pabrik Rumahan Produksi Narkotika di Depok

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – TeropongRakyat.Co || Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap keberadaan pabrik rumahan narkotika jenis bibit sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat. Empat tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut, yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K, menyatakan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar. “Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar,” ujar AKBP Aditya pada Sabtu, 18 Januari 2024.

Pengungkapan dimulai pada Sabtu dini hari, 18 Januari 2025, setelah tim mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Depok. Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke DY yang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Di lokasi tersebut, tim menemukan berbagai barang bukti, seperti lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik. DY juga mengungkap keterlibatan MS sebagai pembuat utama bibit sintetis.

Baca Juga:  Bertemu dengan Para Wartawan, Kompol Jamalinus Nababan Bahas Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo

“MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” tutur AKBP Aditya.

Para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim yang melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif. Para tersangka kini kami jerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kapolsek.

Berita Terkait

Aksi Massa Sopir Indonesia di Jakarta: Tuntutan Perbaikan Kondisi Kerja dan Penghapusan “Tirani”
BRI BO Ciputat Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pensiunan
BRI Tanggerang Merdeka Gelar Undian Tabungan Panen Hadiah Simpedes
BRI RO Jakarta 3 Luncurkan Program Pelatihan Agen Gadain untuk Agen BRILink
Oknum Kepala Desa Dipolisikan Terkait Penyimpangan Dana Desa
Ketua DPRD Nias Barat Hadiri Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Nias Barat  2026
Peras Pengusaha Oknum Pengacara Di Ciduk Mapolsek Cabangbungin
Insan Pers Apresiasi Langkah Penyidik Polresta Banyumas Terkait Tindak Pidana oleh Oknum Pimred Media Online

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:58 WIB

Aksi Massa Sopir Indonesia di Jakarta: Tuntutan Perbaikan Kondisi Kerja dan Penghapusan “Tirani”

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:49 WIB

BRI BO Ciputat Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pensiunan

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:28 WIB

BRI Tanggerang Merdeka Gelar Undian Tabungan Panen Hadiah Simpedes

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:15 WIB

BRI RO Jakarta 3 Luncurkan Program Pelatihan Agen Gadain untuk Agen BRILink

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:39 WIB

Oknum Kepala Desa Dipolisikan Terkait Penyimpangan Dana Desa

Berita Terbaru

Bisnis

Simak Tips Belanja Anti Boncos dengan Bantuan AI

Selasa, 11 Feb 2025 - 18:43 WIB

Breaking News

BRI BO Ciputat Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pensiunan

Selasa, 11 Feb 2025 - 15:49 WIB

Breaking News

BRI Tanggerang Merdeka Gelar Undian Tabungan Panen Hadiah Simpedes

Selasa, 11 Feb 2025 - 15:28 WIB