Minim Pemahaman Jurnalistik, Pimpinan TeropongRakyat.co Ingatkan Pentingnya Verifikasi dan Unsur 5W+1H dalam Pemberitaan

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: berita bergaya jurnalistik profesional

Jakarta, teropongrakyat.co – Pesatnya perkembangan media digital memunculkan banyak perusahaan media baru. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, muncul kekhawatiran mengenai kualitas pemberitaan yang dipublikasikan. Sejumlah pengamat menilai masih ada perusahaan media yang beroperasi tanpa pemahaman yang memadai mengenai kaidah jurnalistik, sehingga menghasilkan berita yang tidak melalui proses verifikasi, tidak berimbang, dan tidak memenuhi unsur dasar 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, dan How).

Padahal, verifikasi merupakan salah satu prinsip utama dalam praktik jurnalistik. Informasi yang dipublikasikan tanpa pengecekan fakta berpotensi menyesatkan publik, merugikan pihak tertentu, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap media.

Baca Juga:  Nafas dan Urat Nadi PMI: Relawan DKI Jakarta Perkuat Diri Hadapi Tantangan Kemanusiaan

Pimpinan TeropongRakyat.co, Rocky Abdulkarim, menegaskan bahwa keberadaan perusahaan media tidak hanya diukur dari kepemilikan platform atau badan usaha, tetapi juga dari kemampuannya menjalankan fungsi pers secara profesional.

“Berita yang baik harus melalui proses verifikasi, memuat unsur 5W+1H secara lengkap, serta memberikan ruang bagi semua pihak yang berkepentingan untuk memberikan keterangan. Tanpa proses tersebut, informasi yang disampaikan berpotensi menyesatkan publik dan menurunkan kredibilitas media,” ujar Rocky, Rabu. 5/8/2026.

Menurutnya, kecepatan dalam menyajikan informasi tidak boleh mengorbankan akurasi. Setiap berita harus disusun berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, bukan asumsi atau opini.

Baca Juga:  Kepercayaan Global Meningkat: Pelindo Siap Layani Ratusan Kapal Pesiar di 2026, Infrastruktur Terus Ditingkatkan

“Media memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menyajikan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Unsur 5W+1H bukan sekadar teori, melainkan standar minimal yang wajib dipenuhi agar sebuah berita memiliki nilai jurnalistik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Rocky juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan pers harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, profesionalisme media merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.

 

Berita Terkait

Aksi Polantas Karib KA Induk PJR BSD Korlantas Polri Kompol Darmawati.SE.MM.MH bersama Personilnya Membagikan Bendera Merah Putih Berserta Tiangnya
Tiga Tahun GMPPP: Dari Dukungan Politik Menuju Gerakan Ekonomi Berbasis Desa
CENKRISINDO Gelar Pelantikan Pengurus Baru Ajak Perjuangkan Kepentingan Umat Untuk Kemajuan Bangsa
Pasar Disebut Sepi, Pedagang Sunter Podomoro Keberatan dengan Biaya Revitalisasi Rp49 Juta per Meter
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Kembalikan Jiwa Panggilan Profesi: PEWARNA Indonesia Gelar Seminar Perkuat Fondasi Insan Pers
Menjelang HUT ke-81 RI, Bona Paputungan Kembali Suarakan Lagu MBG untuk Masa Depan Anak Bangsa

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Aksi Polantas Karib KA Induk PJR BSD Korlantas Polri Kompol Darmawati.SE.MM.MH bersama Personilnya Membagikan Bendera Merah Putih Berserta Tiangnya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tiga Tahun GMPPP: Dari Dukungan Politik Menuju Gerakan Ekonomi Berbasis Desa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:32 WIB

CENKRISINDO Gelar Pelantikan Pengurus Baru Ajak Perjuangkan Kepentingan Umat Untuk Kemajuan Bangsa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Pasar Disebut Sepi, Pedagang Sunter Podomoro Keberatan dengan Biaya Revitalisasi Rp49 Juta per Meter

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Berita Terbaru