Polresta Bogor Kota Tangkap 33 Tersangka Narkoba Sepanjang September 2025

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, teropongrakyat.co – Sebanyak 33 orang ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota dalam kasus penyalahgunaan narkotika selama periode September 2025. Para pelaku terdiri dari bandar, kurir, hingga pemakai.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, mengatakan pihaknya mengungkap 28 kasus narkoba sepanjang bulan lalu dengan berbagai modus dan jaringan peredaran.

“Di bulan September 2025, kami mengungkap 28 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 33 orang,” ujar Ali Jupri saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga:  Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho: Kita Tidak Boleh Membiarkan Pelaku Kejahatan Mendapatkan Keuntungan

Dari hasil operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika. Rinciannya, sabu-sabu seberat 569,42 gram, ganja seberat 522 gram, tembakau sintetis seberat 1.650 gram, serta 51.092 butir obat-obatan terlarang.

Ali menegaskan, Polresta Bogor Kota akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus Intimidasi Wartawan  Oleh Mafia Migas Kebal Hukum Dilaporkan ke Mapolsek Rumpin, Mandek, Aktivis 98: Selain Abaikan Laporan, Segera Copot Kapolsek Rumpin?

Para tersangka kini ditahan di Polresta Bogor Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Berita Terkait

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo
Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard
BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan
Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus
BPIKPNPARI Akan Temui Kemenko Polhukam, Desak Tindakan Tegas atas Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Shipyard
BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 12:26 WIB

Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Jumat, 3 April 2026 - 15:05 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

Berita Terbaru

POTRET - skandal pengelolaan aset Pemda DKI mengemuka, Pasar Jabon menjadi sorotan tajam lantaran tak setorkan PAD maupun retribusi pasar. (Foto: Teropongrakyat.co).

Pemerintahan

Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:43 WIB