Peredaran Obat Daftar G di Pondok Cabe Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, 7 April 2026 | teropongrakyat.co — Warga Tangerang dibuat resah dengan dugaan peredaran obat keras golongan G yang dijual bebas di sebuah toko berkedok warung sembako di kawasan Jalan Raya Pondok Cabe, tepatnya di depan landasan terbang, Tangerang, Banten.

Aktivitas tersebut dinilai membahayakan karena berada dekat permukiman dan diduga berlangsung tanpa pengawasan aparat.

Saat dikonfirmasi awak media, penjaga toko yang mengaku bernama Ajir menyebut dirinya hanya sebagai pekerja. Ia mengaku ditugaskan sebagai koordinator oleh pemilik toko.

“Saya hanya pekerja, sebagai koordinator yang ditugaskan menjaga toko oleh pemilik, Pak Haji Daut,” ujar Ajir melalui sambungan telepon seluler.

Warga Pertanyakan Pengawasan Polisi

Masyarakat sekitar mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Pasalnya, penjualan obat keras tanpa izin seharusnya dilarang, khususnya di wilayah hukum Polsek Pamulang.

“Di wilayah Pamulang sudah tidak diperbolehkan menjual obat daftar G. Kok masih ada yang beroperasi, bahkan lokasinya dekat Polsek?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Polisi di Malang Bersih-bersih Sungai, Dukung Gerakan Indonesia Asri

BPOM: Obat Keras Harus dengan Resep

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan digunakan sesuai aturan.
“Konsumsi obat yang tidak sesuai aturan pakai dapat membahayakan kesehatan. Obat keras memiliki risiko tinggi jika digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas Taruna.

Ia menambahkan, peredaran obat tanpa pengawasan dapat menimbulkan dampak serius, baik untuk obat keras maupun obat bebas jika dikonsumsi secara berlebihan.

“Untuk mencegah penyalahgunaan, diperlukan peran tenaga kesehatan, termasuk apoteker, dalam memberikan informasi yang benar terkait penggunaan obat,” tambahnya.

Regulasi dan Pengawasan Ketat

Pengawasan obat oleh BPOM dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga distribusi, dengan dasar regulasi antara lain:

PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat
Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan

Baca Juga:  Jagakarsa Tempatnya Pil Koplo, BPOM dan APH Dimana ?

Selain itu, penjualan obat secara daring juga diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diperbarui menjadi Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.

“Penjualan obat secara daring hanya boleh dilakukan oleh apotek yang bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) terdaftar, bukan melalui media sosial atau marketplace bebas,” tegas Taruna.

Warga Minta APH Bertindak

Dengan adanya dugaan peredaran obat daftar G di kawasan tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.

“Lokasinya dekat Polsek Pamulang. Harapan kami, aparat segera turun tangan jika benar ada penjualan obat daftar G secara ilegal,” ujar warga.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari Polsek Pamulang dan instansi terkait guna memastikan keamanan serta kesehatan publik tetap terjaga.

Penulis : Afri

Berita Terkait

URC Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ngajum
Kasus Pantai Wediawu Sepakati Titik Perdamaian, Pelapor Cabut Laporan
Kapolres Batu Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Tegaskan Komitmen Pelayanan Masyarakat tetap menjadi Prioritas
Dandim 0818/Malang-Batu Hadiri Penutupan Jambore Santri 2026 di Coban Rondo
Peringati International Day of United Nations Peacekeepers, Mayjen TNI M Asmi: Mari Mengenang dan Hormati Para Penjaga Perdamaian PBB
Antusias! Puluhan Peserta Serbu Coaching Clinic SIM Senkom dan Satlantas Polres Malang
Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Polres Batu Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Call Center 110
Tekan Kriminalitas Malam Hari, Polres Jakpus Gelar Operasi Gabungan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:16 WIB

URC Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ngajum

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:04 WIB

Kasus Pantai Wediawu Sepakati Titik Perdamaian, Pelapor Cabut Laporan

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:02 WIB

Dandim 0818/Malang-Batu Hadiri Penutupan Jambore Santri 2026 di Coban Rondo

Senin, 1 Juni 2026 - 20:08 WIB

Peringati International Day of United Nations Peacekeepers, Mayjen TNI M Asmi: Mari Mengenang dan Hormati Para Penjaga Perdamaian PBB

Senin, 1 Juni 2026 - 06:38 WIB

Antusias! Puluhan Peserta Serbu Coaching Clinic SIM Senkom dan Satlantas Polres Malang

Berita Terbaru

TNI – Polri

URC Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ngajum

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:16 WIB