Polres Tangerang Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggerang – TeropongRakyat.co || Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menangkap AWS (40) pemilik penampungan pekerja migran ilegal di Neglasari, Kota Tangerang. AWS diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memberangkatkan dua pekerja migran nonprosedural ke Malaysia. “Mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40). Termasuk dua orang wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, DM dan Y, secara ilegal dan atau nonprosedural melalui Bandara Pekanbaru, Riau, via Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Zain mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan TPPO. Selain itu, kata dia, hal ini sebagai tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait program 100 hari Presiden Prabowo.
Pengiriman CPMI ilegal ini dibongkar oleh Tim Satgas TPPO yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka AWS pada Jumat (1/11). “Pada hari Jumat (1/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia,” terang Zain.
Identifikasi Korban Kebakaran Pabrik Bekasi, RS Polri Terima 23 Sampel DNA
Dia menerangkan AWS dan dua wanita calon pekerja migran ilegal tersebut diamankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dia mengatakan AWS diduga sudah melakukan kegiatan TPPO sejak 2020.

Baca Juga:  Panglima TNI Hadiri Penandatanganan PP Penghapusan Piutang Macet UMKM di Istana Negara

“Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau nonprosedural. AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia,” tutur Zain.

Baca Juga:  BRI Sapa UMKM Anak Muda di Cilegon, Dorong Transaksi Kekinian dengan QRIS “Scan Saja”

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran ilegal atau nonprosedural di kawasan Neglasari. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti seperti paspor.

“Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 juncto 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkas Zain.

Penulis : Hendro Lesmana

Editor : Romli

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/polres-tangerang-gagalkan-pengiriman-pekerja-migran-ilegal-ke-malaysia/

Berita Terkait

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Kuat, Berdaya, dan Inovatif: Kontribusi Perempuan API Majukan Industri Pelabuhan
Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Dugaan Pungli Pasar Bantar Gebang,Saksi Ngaku Diancam Tembak Jaksa, HP Disita
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Dugaan Pemaksaan Identitas di Jepara: Data Tak Jelas, Dukcapil Disorot, Ahli Waris Tempuh Jalur Pengaduan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 15:07 WIB

Kuat, Berdaya, dan Inovatif: Kontribusi Perempuan API Majukan Industri Pelabuhan

Jumat, 24 April 2026 - 10:55 WIB

Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Breaking News

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:14 WIB