Polres Tangerang Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggerang – TeropongRakyat.co || Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menangkap AWS (40) pemilik penampungan pekerja migran ilegal di Neglasari, Kota Tangerang. AWS diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memberangkatkan dua pekerja migran nonprosedural ke Malaysia. “Mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40). Termasuk dua orang wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, DM dan Y, secara ilegal dan atau nonprosedural melalui Bandara Pekanbaru, Riau, via Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Zain mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan TPPO. Selain itu, kata dia, hal ini sebagai tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait program 100 hari Presiden Prabowo.
Pengiriman CPMI ilegal ini dibongkar oleh Tim Satgas TPPO yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka AWS pada Jumat (1/11). “Pada hari Jumat (1/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia,” terang Zain.
Identifikasi Korban Kebakaran Pabrik Bekasi, RS Polri Terima 23 Sampel DNA
Dia menerangkan AWS dan dua wanita calon pekerja migran ilegal tersebut diamankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dia mengatakan AWS diduga sudah melakukan kegiatan TPPO sejak 2020.

Baca Juga:  Remaja Tabrak Truk saat Lampu Flashing di Kepanjen, Dua Kendaraan Ringsek

“Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau nonprosedural. AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia,” tutur Zain.

Baca Juga:  Polri Siap Amankan Misa Akbar Paus Fransiskus dan ISF 2024: Bersejarah Bagi Umat dan Dunia

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran ilegal atau nonprosedural di kawasan Neglasari. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti seperti paspor.

“Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 juncto 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkas Zain.

Penulis : Hendro Lesmana

Editor : Romli

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/polres-tangerang-gagalkan-pengiriman-pekerja-migran-ilegal-ke-malaysia/

Berita Terkait

Manifesto Pembebasan Rakyat, Kemerdekaan Hanya Milik Si Kaya
Obat Keras Daftar G di Tanah Abang, Publik: Jangan Hanya Tangkap Penjual
SEJARAH BARU: 8 Aras Gereja, 620 Titik, 38 Provinsi Satu Suara Doa Mengguncang Nusantara di HUT ke-81 RI
Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan
Upacara HUT ke-81 RI di Yahukimo Berlangsung Khidmat, Bupati Didimus Yahuli Pimpin Langsung
Semangat Kemerdekaan, Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Timika
Semarak HUT RI ke 81 Tahun, Induk PJR BSD Korlantas Polri Membagikan Assesoris Bendera Merah Putih dengan Memakai Baju Adat
Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Manifesto Pembebasan Rakyat, Kemerdekaan Hanya Milik Si Kaya

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Obat Keras Daftar G di Tanah Abang, Publik: Jangan Hanya Tangkap Penjual

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:49 WIB

SEJARAH BARU: 8 Aras Gereja, 620 Titik, 38 Provinsi Satu Suara Doa Mengguncang Nusantara di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Upacara HUT ke-81 RI di Yahukimo Berlangsung Khidmat, Bupati Didimus Yahuli Pimpin Langsung

Berita Terbaru

Edukasi

Manifesto Pembebasan Rakyat, Kemerdekaan Hanya Milik Si Kaya

Senin, 17 Agu 2026 - 22:42 WIB