Polres Tangerang Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggerang – TeropongRakyat.co || Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menangkap AWS (40) pemilik penampungan pekerja migran ilegal di Neglasari, Kota Tangerang. AWS diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memberangkatkan dua pekerja migran nonprosedural ke Malaysia. “Mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40). Termasuk dua orang wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, DM dan Y, secara ilegal dan atau nonprosedural melalui Bandara Pekanbaru, Riau, via Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Zain mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan TPPO. Selain itu, kata dia, hal ini sebagai tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait program 100 hari Presiden Prabowo.
Pengiriman CPMI ilegal ini dibongkar oleh Tim Satgas TPPO yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka AWS pada Jumat (1/11). “Pada hari Jumat (1/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia,” terang Zain.
Identifikasi Korban Kebakaran Pabrik Bekasi, RS Polri Terima 23 Sampel DNA
Dia menerangkan AWS dan dua wanita calon pekerja migran ilegal tersebut diamankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dia mengatakan AWS diduga sudah melakukan kegiatan TPPO sejak 2020.

Baca Juga:  BRI BO BSD Gelar Kegiatan Olahraga Bulutangkis untuk Perkuat Kebersamaan dan Semangat Kerja

“Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau nonprosedural. AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia,” tutur Zain.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan Dana IPL di Gading Resort: Warga Bersatu, Audit

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran ilegal atau nonprosedural di kawasan Neglasari. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti seperti paspor.

“Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 juncto 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkas Zain.

Penulis : Hendro Lesmana

Editor : Romli

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/polres-tangerang-gagalkan-pengiriman-pekerja-migran-ilegal-ke-malaysia/

Berita Terkait

Dari Tangan Kreatif Guru Pasuruan, Noliart Sulap Mahar dan Hantaran Jadi Karya Berkelas
IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
PWJU Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Ucapkan Terima Kasih kepada Para Donatur
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dari Tangan Kreatif Guru Pasuruan, Noliart Sulap Mahar dan Hantaran Jadi Karya Berkelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:11 WIB

PWJU Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Ucapkan Terima Kasih kepada Para Donatur

Berita Terbaru

Breaking News

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB