Polres Tangerang Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggerang – TeropongRakyat.co || Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menangkap AWS (40) pemilik penampungan pekerja migran ilegal di Neglasari, Kota Tangerang. AWS diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memberangkatkan dua pekerja migran nonprosedural ke Malaysia. “Mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40). Termasuk dua orang wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, DM dan Y, secara ilegal dan atau nonprosedural melalui Bandara Pekanbaru, Riau, via Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Zain mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan TPPO. Selain itu, kata dia, hal ini sebagai tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait program 100 hari Presiden Prabowo.
Pengiriman CPMI ilegal ini dibongkar oleh Tim Satgas TPPO yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka AWS pada Jumat (1/11). “Pada hari Jumat (1/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia,” terang Zain.
Identifikasi Korban Kebakaran Pabrik Bekasi, RS Polri Terima 23 Sampel DNA
Dia menerangkan AWS dan dua wanita calon pekerja migran ilegal tersebut diamankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dia mengatakan AWS diduga sudah melakukan kegiatan TPPO sejak 2020.

Baca Juga:  HPN 2025 Banjarmasin, Prabowonomics Penting Diberitakan Meski Bukan Isu "SEXY"

“Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau nonprosedural. AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia,” tutur Zain.

Baca Juga:  Prajurit Lanud Sjamsudin Noor, Prada Nelky Lian Mamma Sabet Medali Emas Maeraung Fight Tournament III 2026

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran ilegal atau nonprosedural di kawasan Neglasari. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti seperti paspor.

“Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 juncto 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkas Zain.

Penulis : Hendro Lesmana

Editor : Romli

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/polres-tangerang-gagalkan-pengiriman-pekerja-migran-ilegal-ke-malaysia/

Berita Terkait

Wapang TNI Tinjau Karya Bakti, Pembangunan KDKMP dan Yonif TP 842/Badak Sakti di Pandeglang
Panglima TNI Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2026
Aktivis Serukan Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Hut Kemerdekaan RI Ke – 81 Tahun
TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT
Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran di Cawang, 2 Sajam Diamankan
Hendra Hidayat Dorong DAD DKI Jadi Mitra Aktif Pemerintah Jaga Kerukunan di Jakarta
Hendra Hidayat Dorong DAD DKI Jadi Mitra Aktif Pemerintah Jaga Kerukunan di Jakarta
TNI Kerahkan 1.267 Personel Tangani Dampak Gempa di Flores

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Wapang TNI Tinjau Karya Bakti, Pembangunan KDKMP dan Yonif TP 842/Badak Sakti di Pandeglang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:38 WIB

Panglima TNI Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Aktivis Serukan Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Hut Kemerdekaan RI Ke – 81 Tahun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:20 WIB

TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran di Cawang, 2 Sajam Diamankan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2026

Minggu, 16 Agu 2026 - 01:38 WIB

TNI – Polri

TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:20 WIB

TNI – Polri

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran di Cawang, 2 Sajam Diamankan

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:15 WIB