Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPenjualan Obat Keras di Dukuh Zamrud Diduga Dikordinasikan Oknum dan Tiga PilarKomentar: 0

Penjualan Obat Keras di Dukuh Zamrud Diduga Dikordinasikan Oknum dan Tiga Pilar

Teropong Rakyat, 3 September 2025, 12:50 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Bekasi, teropongrakyat.co – Praktik penjualan obat keras terbatas kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas ilegal ini terpantau di kawasan Jalan Dukuh Zamrud, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para penjual obat keras di lokasi tersebut mengaku sudah “berkoordinasi” dengan sejumlah oknum, bahkan melibatkan unsur tiga pilar yang semestinya berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sudah aman, sudah ada koordinasi. Tidak usah khawatir,” ujar salah seorang penjual kepada warga yang mencoba menanyakan perihal aktivitas tersebut.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengingat peredaran obat keras terbatas tanpa izin jelas-jelas melanggar hukum serta berpotensi merusak generasi muda. Keterlibatan oknum dan lemahnya pengawasan aparat justru memperparah kondisi di lapangan.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tamiang Cek Mobil Terdampak Banjir, Bantah Isu Mayat di Dalam Kendaraan

Warga sekitar pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan secara tegas tanpa pandang bulu. “Kalau benar ada koordinasi dengan oknum, ini sangat mencoreng nama baik institusi. Harus ada tindakan nyata,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Padurenan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kanit Polsek Bantar Gebang, “kita akan Cek Bang” kata Kanit. Kecamatan Mustika Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan Tiga Pilar dalam praktik ilegal tersebut.

Baca Juga:  Pernikahan Berbalut Tradisi Palembang, Achmad Syaifullah dan Kartika Gelar Resepsi di Bekasi

Pakar hukum pidana, Andika Prasetya, menilai bahwa dugaan adanya koordinasi antara penjual obat ilegal dengan aparat atau oknum sangat serius dan berpotensi masuk kategori tindak pidana terorganisir.

“Jika benar ada pembiaran bahkan keterlibatan oknum, ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana. Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan mendalam karena kasus seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi,” tegasnya.

 

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain