Penjualan Obat Keras di Dukuh Zamrud Diduga Dikordinasikan Oknum dan Tiga Pilar

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co Praktik penjualan obat keras terbatas kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas ilegal ini terpantau di kawasan Jalan Dukuh Zamrud, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para penjual obat keras di lokasi tersebut mengaku sudah “berkoordinasi” dengan sejumlah oknum, bahkan melibatkan unsur tiga pilar yang semestinya berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sudah aman, sudah ada koordinasi. Tidak usah khawatir,” ujar salah seorang penjual kepada warga yang mencoba menanyakan perihal aktivitas tersebut.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengingat peredaran obat keras terbatas tanpa izin jelas-jelas melanggar hukum serta berpotensi merusak generasi muda. Keterlibatan oknum dan lemahnya pengawasan aparat justru memperparah kondisi di lapangan.

Baca Juga:  Reynaldi-Agus Unggul 51% di Quick Count Pilkada Subang: “Kemenangan Warga Subang”

Warga sekitar pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan secara tegas tanpa pandang bulu. “Kalau benar ada koordinasi dengan oknum, ini sangat mencoreng nama baik institusi. Harus ada tindakan nyata,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Padurenan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kanit Polsek Bantar Gebang, “kita akan Cek Bang” kata Kanit. Kecamatan Mustika Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan Tiga Pilar dalam praktik ilegal tersebut.

Baca Juga:  Kabel Internet Semrawut di Simpang Lima Semper Dinilai Membahayakan, Warga Minta Penertiban Tegas

Pakar hukum pidana, Andika Prasetya, menilai bahwa dugaan adanya koordinasi antara penjual obat ilegal dengan aparat atau oknum sangat serius dan berpotensi masuk kategori tindak pidana terorganisir.

“Jika benar ada pembiaran bahkan keterlibatan oknum, ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana. Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan mendalam karena kasus seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja
Kepercayaan Kuat, Apollo Kembali Jabat Ketua Hiswana Migas DPC Tangerang
Bus Primajasa Parkir di Bahu Jalan Dekat Terminal Tanjung Priok, Ketegasan UP Terminal dan Sudinhub Dipertanyakan
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah
Spanyol Juara Dunia 2026! Tumbangkan Argentina 1-0 Lewat Drama Extra Time
Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga
Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:56 WIB

Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kepercayaan Kuat, Apollo Kembali Jabat Ketua Hiswana Migas DPC Tangerang

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:17 WIB

Bus Primajasa Parkir di Bahu Jalan Dekat Terminal Tanjung Priok, Ketegasan UP Terminal dan Sudinhub Dipertanyakan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:50 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:29 WIB

Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah

Berita Terbaru

TNI – Polri

Aksi Peduli Lingkungan, Lanud Iswahjudi Bersihkan Telaga Sarangan

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:03 WIB