Penjualan Obat Keras di Dukuh Zamrud Diduga Dikordinasikan Oknum dan Tiga Pilar

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co Praktik penjualan obat keras terbatas kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas ilegal ini terpantau di kawasan Jalan Dukuh Zamrud, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para penjual obat keras di lokasi tersebut mengaku sudah “berkoordinasi” dengan sejumlah oknum, bahkan melibatkan unsur tiga pilar yang semestinya berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sudah aman, sudah ada koordinasi. Tidak usah khawatir,” ujar salah seorang penjual kepada warga yang mencoba menanyakan perihal aktivitas tersebut.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengingat peredaran obat keras terbatas tanpa izin jelas-jelas melanggar hukum serta berpotensi merusak generasi muda. Keterlibatan oknum dan lemahnya pengawasan aparat justru memperparah kondisi di lapangan.

Baca Juga:  Truk Tronton Rem Blong Tabrak 8 Kendaraan di Slipi, Satu Tewas

Warga sekitar pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan secara tegas tanpa pandang bulu. “Kalau benar ada koordinasi dengan oknum, ini sangat mencoreng nama baik institusi. Harus ada tindakan nyata,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Padurenan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kanit Polsek Bantar Gebang, “kita akan Cek Bang” kata Kanit. Kecamatan Mustika Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan Tiga Pilar dalam praktik ilegal tersebut.

Baca Juga:  Dari Warkop Pinggir Jalan ke Ekspansi Lintas Kota: Strategi ‘Sunyi’ UMKM Menang di Pasar Daerah

Pakar hukum pidana, Andika Prasetya, menilai bahwa dugaan adanya koordinasi antara penjual obat ilegal dengan aparat atau oknum sangat serius dan berpotensi masuk kategori tindak pidana terorganisir.

“Jika benar ada pembiaran bahkan keterlibatan oknum, ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana. Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan mendalam karena kasus seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia
Rahmad Sukendar: Kenaikan Tunjangan Anggota Polri Lebih Mendesak dari Perpanjangan Usia Pensiun
Tommy Tempuh Langkah Hukum atas Dugaan Perselingkuhan yang Diduga Libatkan Pengusaha Kargo

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:57 WIB

Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:13 WIB

Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik

Berita Terbaru