Pengawasan Perizinan Dipertanyakan: Dugaan Penyalahgunaan Izin TKA di Apartemen MDC Jadi Sorotan Sistem Tata Kelola Hunian

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di Apartemen Mangga Dua Court (MDC) tidak hanya menjadi masalah keamanan dan ketertiban warga semata. Lebih dari itu, peristiwa ini mengangkat isu mendasar mengenai lemahnya sistem pengawasan dan mekanisme perizinan yang seharusnya diterapkan di lingkungan hunian berstrata. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana puluhan unit dapat ditempati oleh warga negara asing tanpa adanya verifikasi dokumen yang ketat, sehingga menimbulkan keresahan dan berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya terdapat 14 unit di area West Tower yang tercatat dihuni oleh TKA asal Tiongkok, dengan rincian nomor unit: W.14-01, W.14-02, W.14-05, W.12-05, W11-02, W11-04, W10-04, W09-01, W08-04, W07-04, W06-02, W04-02, W03-01, dan W03-05. Bahkan, informasi yang beredar di kalangan penghuni menyebutkan jumlahnya jauh lebih besar, yakni sekitar 29 unit yang saat ini ditempati oleh warga negara asing. Keberadaan mereka dalam jumlah yang cukup masif ini justru menimbulkan pertanyaan: apakah sistem penyewaan dan pengawasan yang dijalankan manajemen benar-benar berjalan sesuai prosedur yang berlaku?

Baca Juga:  LSM Gelombang Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMP Negeri di Kota Depok ke KPK

Keresahan bermula dari insiden yang terjadi pada perayaan Tahun Baru, 1 Januari 2026. Sekelompok TKA yang menempati unit 8-04 Barat diketahui menggelar pesta minuman keras dan menggunakan rokok elektrik (vaping) hingga dalam keadaan mabuk di area koridor publik. Perilaku yang tidak terkendali ini jelas melanggar peraturan tata tertib hunian, namun yang lebih mengkhawatirkan adalah indikasi bahwa mereka tidak memiliki kesadaran untuk mematuhi norma dan peraturan yang berlaku di lingkungan tempat tinggal bersama.

Situasi semakin memprihatinkan ketika sejumlah saksi mata melaporkan adanya peristiwa yang tidak pantas. Oknum TKA tersebut terlihat membawa perempuan dan bahkan menyeret-nyeret perempuan di depan area lift, di mana para perempuan tersebut terlihat menangis dan berteriak-teriak meminta tolong. Ketika ditegur oleh penghuni bernama S dari unit 8-05, mereka justru bersikap arogan, melakukan intimidasi, menantang berkelahi, hingga berani mencatut nama tokoh publik seolah-olah memiliki perlindungan khusus.

Pengawasan Perizinan Dipertanyakan: Dugaan Penyalahgunaan Izin TKA di Apartemen MDC Jadi Sorotan Sistem Tata Kelola Hunian - Teropong Rakyat

“Puluhan TKA asal Tiongkok berpesta miras dan vaping dalam keadaan mabuk. Kami melihat mereka menyeret-nyeret perempuan di depan lift, sedangkan perempuan itu menangis dan meminta tolong. Saat kami tegur, mereka malah mengintimidasi, mengajak berantem, dan menyebut-nyebut nama Ahok seolah punya backing,” ungkap saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Baca Juga:  Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum?

Masalah ini semakin kompleks ketika muncul laporan bahwa oknum TKA tersebut juga merusak struktur bangunan apartemen. Mereka diketahui melakukan pembongkaran lantai hingga menimbulkan lubang yang tembus ke lantai bawah, yang jelas melanggar peraturan bangunan dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penghuni gedung. Tindakan ini semakin mempertegas bahwa keberadaan mereka tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga mengancam aspek keselamatan bangunan yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.

Isu yang paling mendasar dan menjadi sorotan utama adalah dugaan bahwa keberadaan para TKA tersebut tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Beredar informasi bahwa dokumen yang mereka miliki tidak mencantumkan alamat tempat tinggal yang sesuai, atau bahkan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Red/JS

 

Berita Terkait

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang
Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati
Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag
Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas
Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas
Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:40 WIB

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:28 WIB

Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:08 WIB

Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 22:35 WIB

Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:32 WIB

Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

Berita Terbaru