Pembuat Tinner Tanpa Legalitas. Warga Tanya Polisi Kemana.

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangrang, teropongrakyat.co – Perusahaan penyulingan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis tiner (thinner) di Jalan Gaga, Viarapayung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga tidak memiliki izin resmi dari kementerian lingkungan hidup. Di Duga kuat adanya main mata dengan oknum polisi dan perangkat Dinas Lingkungan.

Usaha ini hanya mementingkan untung besar tanpa memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Hasil Penelusuran teropongrakyat.co (3/8) dapat disimpulkan bahwa usaha penyulingan pembuatan tiner ini tidak memenuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup dan peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga:  KPK Apresiasi Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku: "Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi"

Masyarakat resah akan bahaya yang ditimbulkan dari pengolahan tinner tersebut. Masyarakat meminta Kapolda Metro Jaya untuk bisa menentukan sikap. Jelas dampak pencemaran tempat pengolahan tinner tersebut membahayakan lingkungan.

Pemerhati lingkungan hidup, Ahmeed angkat bicara. “Bahan berbahaya dan beracun (B-3) didefinisikan sebagai zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat sangat membahayakan lingkungan dan warga.

Baca Juga:  PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!

Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait enggan memberikan komentar. Setali tiga uang, jika Kepolisian tidak mampu menindak tegas jelas menunjukan lemahnya pengawasan. Atau usaha limbah berbahaya dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan oknum tidak bertanggung jawab. Siapa bermain. (Fazza)

Berita Terkait

Pembacaan Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Soroti Alasan Penundaan
2 Gugatan 1 Sengketa: Keputusan Presiden Pengangkatan Adies Kadir Resmi Diuji di PTUN
Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang
DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan
Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram
MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik
Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Pembacaan Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Soroti Alasan Penundaan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:23 WIB

2 Gugatan 1 Sengketa: Keputusan Presiden Pengangkatan Adies Kadir Resmi Diuji di PTUN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:17 WIB

DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

Berita Terbaru

Breaking News

Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau

Kamis, 6 Agu 2026 - 08:55 WIB