Pemalang Darurat Obat Terlarang, Warga Minta Polisi Bongkar Jaringan Aceh

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, teropongrakyat.co – Jaringan pengedar obat terlarang yang diduga berasal dari Aceh mulai menebar pengaruhnya hingga ke wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Fenomena ini menimbulkan keresahan warga karena korbannya didominasi kalangan remaja dan pelajar.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari hasil penelusuran jejakdigitalindonesia.co.id, peredaran pil berbahaya tersebut dijalankan secara terselubung menggunakan sistem jaringan lintas daerah.

Aktivitas jual beli obat itu diduga berlangsung di sejumlah titik yang tersebar di wilayah Pemalang menggunakan berbagai macam modus di antaranya:

1. Warung Pring, Jembatan Kalirambut
2. Ruko dekat SPBU Karangmoncol
3. Warung Es samping SPBU Bojonbata
4. Kawasan Pasar Buah/Pasar Pagi Pemalang
5. Wilayah Comal
6. Wilayah Petarukan

Baca Juga:  Penjualan Pil Koplo di Bekasi Tidak Pernah Habis, Terang-terangan berjualan di sebelah Kelurahan Jakasampurna, Bekasi

Dari hasil penelusuran, seluruh titik tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga asal Aceh berinisial (F), yang berkolaborasi dengan beberapa warga local untuk melancarkan bisnisnya.

Ironisnya, obat-obatan terlarang tersebut justru banyak dibeli oleh remaja. Bahkan, sejumlah warga dewasa hingga orang tua turut menjadi pembeli.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah melihat aktivitas pengedar obat keras terlarang yang semakin terbuka tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

“Banyak anak muda di sekitar sini yang mulai terpengaruh. Mereka bisa dengan mudah membeli obat-obatan itu, dari harga murah sampai yang cukup mahal. Kami berharap polisi segera bertindak sebelum situasinya semakin parah,” tutur warga Pemalang dikutip dari jejakdigitalindonesia.co.id.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Warga juga mendesak Polres Pemalang untuk memperketat pengawasan dan segera menindak jaringan pengedar yang meresahkan dan semakin marak tersebut.

Mereka menilai, jika tidak segera diberantas, peredaran obat terlarang ini berpotensi meningkatkan kenakalan remaja dan tindak kriminalitas di wilayah Pemalang.

Semakin meluasnya peredaran obat-obatan terlarang lintas daerah menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
(Team Elite Cyber Indonesia)

Sumber Berita: jejakdigitalindonesia.co.id

Berita Terkait

Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset
Camat dan APH Bungkam, Dugaan Peredaran Obat Keras Marak di Kota Bekasi
Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:31 WIB

Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:51 WIB

Camat dan APH Bungkam, Dugaan Peredaran Obat Keras Marak di Kota Bekasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru

TNI – Polri

Pemuda Pakisaji Tertabrak KA di Desa Genengan

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:55 WIB