Jakarta, TeropongRakyat.co – Pada Minggu, 4 Januari 2026, terpantau maraknya truk kontainer parkir liar di sepanjang jalan raya akses Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Ironisnya, sejumlah truk terlihat memakan badan jalan hingga trotoar, seolah-olah ruas jalan umum tersebut berubah fungsi menjadi garasi pribadi milik pengusaha truk.
Kondisi ini jelas merugikan masyarakat. Jalan raya merupakan fasilitas publik yang seharusnya bisa digunakan oleh semua pengguna jalan, bukan dikuasai oleh segelintir pihak tanpa izin. Akibat parkir liar tersebut, arus lalu lintas kerap tersendat dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua dan pejalan kaki.
Warga menilai adanya pembiaran yang berlangsung cukup lama. Pertanyaan pun mengarah pada peran Dinas Perhubungan (Dishub) serta Polisi Lalu Lintas yang memiliki kewenangan dalam penertiban dan pengawasan jalan raya. Hingga kini, belum terlihat tindakan tegas yang benar-benar memberi efek jera terhadap pelanggaran tersebut.
Dishub seharusnya tidak tutup mata dan segera melakukan penertiban parkir liar, termasuk pemberian sanksi tegas sesuai aturan. Sementara itu, Satlantas dan aparat kepolisian setempat juga diminta aktif melakukan pengawasan, bukan hanya hadir saat kemacetan sudah parah.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin jalan raya akses Marunda benar-benar kehilangan fungsinya sebagai jalur publik dan justru menjadi simbol lemahnya penegakan aturan lalu lintas di wilayah tersebut.























































