Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti. Sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, juga telah diperiksa.

“Berdasarkan pemeriksaan, keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh, maka pada hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” kata Nurcahyo.

Baca Juga:  Citata Cilincing Dinilai Lemah dan Tidak Tegas, Bangunan Diduga Tanpa Izin di Semper Timur Tetap Berjalan Hingga Hampir Rampung

Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6) selama sekitar 12 jam. Pemeriksaan kedua digelar pada Selasa (15/7) sekitar 9 jam, dan hari ini merupakan pemeriksaan ketiganya. Selain itu, Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung mencatat, kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Baca Juga:  Pelantikan Aspidum Kejati Kepri: Fokus pada Peningkatan Kinerja dan Penanganan Perkara yang Tepat Waktu

Sebelum penetapan Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021;
  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020;
  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem;
  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah di Kemendikbudristek.

Hingga kini, penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Kematian Ibu dan Dua Anak di Jakut
Sempat Buron, Pelaku Tipu Uang Rp500 Juta Modus Emas Diringkus Polres Malang
Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Malang Selatan
Sindikat Gas Oplosan Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung
Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakbar, 4 Balita Diselamatkan
Klarifikasi Belum Muncul, Dugaan Mark-Up Anggaran Diskominfo Kendal Tuai Pertanyaan Publik
Lurah Sungai Bambu Himbau Warga Pindahkan Tempat Sampah ke TPS Danau Cincin
Kakorlantas Polri Ajak Driver Ojol Kota Batu Jadi Pelopor Keselamatan Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:38 WIB

Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Kematian Ibu dan Dua Anak di Jakut

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:16 WIB

Sempat Buron, Pelaku Tipu Uang Rp500 Juta Modus Emas Diringkus Polres Malang

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:12 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Malang Selatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:27 WIB

Sindikat Gas Oplosan Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakbar, 4 Balita Diselamatkan

Berita Terbaru

Opini

Opini: Ketika Organisasi Wartawan Disalahgunakan

Sabtu, 7 Feb 2026 - 16:05 WIB