Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti. Sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, juga telah diperiksa.

“Berdasarkan pemeriksaan, keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh, maka pada hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” kata Nurcahyo.

Baca Juga:  BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah

Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6) selama sekitar 12 jam. Pemeriksaan kedua digelar pada Selasa (15/7) sekitar 9 jam, dan hari ini merupakan pemeriksaan ketiganya. Selain itu, Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung mencatat, kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Baca Juga:  CTP Tollways Gelar Bulan K3 Nasional, Prioritaskan Kesehatan dan Keselamatan Pekerja

Sebelum penetapan Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021;
  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020;
  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem;
  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah di Kemendikbudristek.

Hingga kini, penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya.

Berita Terkait

Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Dugaan Pungli Pasar Bantar Gebang,Saksi Ngaku Diancam Tembak Jaksa, HP Disita
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:33 WIB

Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:55 WIB

Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa

Berita Terbaru

Breaking News

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:14 WIB