Muklis: Bayangan Kebal Hukum di Balik Peredaran Tramadol Tangerang Selatan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, teropongrakyat.co |27 Juni 2025 –  Bayang-bayang Muklis, sosok yang diduga sebagai back-up jaringan pengedar Tramadol di Tangerang Selatan, kian menggelayut.

Bukan hanya peredaran obat terlarang ini yang meresahkan, namun dugaan kuat Muklis kebal hukum semakin mengusik rasa keadilan masyarakat.  Informasi yang beredar menyebutkan Muklis telah lama beroperasi, melindungi para pengedar Tramadol di wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan.

Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana ia bisa lolos dari jeratan hukum selama ini?

Vijay, Aktivis GANN, memberikan kesaksian yang menguatkan dugaan tersebut.

“Dari informasi yang kami peroleh dari rekan-rekan di lapangan dan rekaman pengakuan salah satu penjaga toko di Jalan Raya Puspitek, Muklis diduga kuat menjadi back-up bagi toko-toko yang menjual Tramadol di Tangerang Selatan,” tegas Vijay.

Keberadaan Muklis menjadi sorotan tajam di tengah maraknya peredaran Tramadol yang dilakukan secara terang-terangan.

Baca Juga:  Polisi Sikat Pengedar Narkoba Di Kampung Bahari Jakarta Utara.

Praktik ini tak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran tokoh masyarakat, RT, dan RW setempat.  Sebagai garda terdepan dalam menjaga lingkungan, seharusnya mereka lebih aktif dalam mencegah peredaran narkoba dan zat adiktif.

Ketidakhadiran peran mereka dalam kasus ini menjadi celah yang perlu dikaji lebih lanjut.

Tim investigasi teropongrakyat.co berhasil mendapati bukti nyata transaksi penjualan Tramadol antara penjual dan seorang remaja.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa peredaran obat keras tanpa izin ini berjalan tanpa hambatan, seolah-olah dilindungi oleh payung hukum yang kuat.

Bahaya lain dari peredaran Tramadol tak bisa dianggap remeh.  Obat ini, jika disalahgunakan, dapat menyebabkan adiksi, depresi pernapasan, bahkan kematian.

Baca Juga:  Satu Hari, Tiga Operasi, Bea Cukai Malang Tindak BKC Ilegal Tanpa Henti

Apalagi, peredarannya yang menyasar kalangan remaja di lingkungan padat penduduk, menjadi ancaman serius bagi generasi muda bangsa.

Situasi ini menuntut tindakan tegas dan cepat dari berbagai pihak. Pemerintah daerah, Kepolisian, dan BPOM harus segera bertindak untuk memberantas peredaran Tramadol dan menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk Muklis yang diduga sebagai back-up utama.

Tidak hanya para penjual, tetapi juga jaringan dan oknum yang melindungi mereka harus diusut tuntas hingga ke akarnya.  Ketegasan hukum dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal ini dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya adiksi.

Kepercayaan publik terhadap penegak hukum juga dipertaruhkan dalam kasus ini.  Tindakan yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan tersebut.

Berita Terkait

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:20 WIB

Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru