Mengaku Setor Uang Ke APH, Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Terbatas Merasa Aman

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta pusat – Teropongrakyat.co Peredaran obat keras di wilayah Johar Baru, menunjukan Lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan setempat. Berkedok toko kosmetik yang menjual obat Tramadol dan Excimer diwilayah Hukum Polsek Johar Baru,polres jakarta pusat. Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum ambil sikap tegas. Di sinyalir ada keterlibatan “Oknum” dibalik maraknya toko yang menjual obat golongan HCL (Tramadol). Kamis 21/24

peredaran obat keras sangat memprihatinkan, dari pantauan awak redaksi banyak di dapati toko kosmetik tak mengantongi izin edar, yang menjual obat keras golongan HCL (Tramadol). Hal ini terbukti saat awak redaksi mendatangi toko kosmetik di Jl. Kp. Rw. Sawah No.5, RT.9/RW.3, Kp. Rw., Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560. Awak redaksi dengan mudah mendapati obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 5.000,- / butir.

Baca Juga:  MA Kabulkan Permohonan Uji Materil KLHK dan Perintahkan Cabut Pergub Lampung

Penjaga toko kosmetik tersebut mengatakan, kalau orang lapangannya oknum brimob dan Saya baru beberapa Hari jaga toko bang, menggantikan teman” yang pegang kordi dari Brimob Bang setau saya dia Mayor, untuk kordinasi ke Polsek dan polres dia semua yang bertanggung jawab” ujar Penjaga toko

Terpisah, pemerhati lingkungan yang akrab di sapa Kamper melaluia pesan singkat WhatsApp kepada awak media menjelaskan, “Patut diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.jelas Kamper 23/24

Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Kamper yang juga Aktivis 98.

Baca Juga:  Delapan Tokoh Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah Hukum Polsek Johar Baru obat Tramadol dan Excimer dan sejenisnya mudah didapat, ataukah mungkin peredaran obat-obatan tersebut menjadi lahan basah bagi kebanyakan Oknum tak bertanggung jawab, Siapa bermain?

(Rocky)

Mengaku Setor Uang Ke APH, Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Terbatas Merasa Aman - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Banjir Bandang Terjang Pemalang Selatan, Akses Pulosari–Moga Terputus Total

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:20 WIB

Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru