Mengaku Setor Uang Ke APH, Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Terbatas Merasa Aman

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta pusat – Teropongrakyat.co Peredaran obat keras di wilayah Johar Baru, menunjukan Lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan setempat. Berkedok toko kosmetik yang menjual obat Tramadol dan Excimer diwilayah Hukum Polsek Johar Baru,polres jakarta pusat. Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum ambil sikap tegas. Di sinyalir ada keterlibatan “Oknum” dibalik maraknya toko yang menjual obat golongan HCL (Tramadol). Kamis 21/24

peredaran obat keras sangat memprihatinkan, dari pantauan awak redaksi banyak di dapati toko kosmetik tak mengantongi izin edar, yang menjual obat keras golongan HCL (Tramadol). Hal ini terbukti saat awak redaksi mendatangi toko kosmetik di Jl. Kp. Rw. Sawah No.5, RT.9/RW.3, Kp. Rw., Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560. Awak redaksi dengan mudah mendapati obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 5.000,- / butir.

Baca Juga:  Korban Pemerasan Yang di Lakukan Oknum Wartawan Akhirnya Lapor Polisi

Penjaga toko kosmetik tersebut mengatakan, kalau orang lapangannya oknum brimob dan Saya baru beberapa Hari jaga toko bang, menggantikan teman” yang pegang kordi dari Brimob Bang setau saya dia Mayor, untuk kordinasi ke Polsek dan polres dia semua yang bertanggung jawab” ujar Penjaga toko

ADVERTISEMENT

Mengaku Setor Uang Ke APH, Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Terbatas Merasa Aman - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah, pemerhati lingkungan yang akrab di sapa Kamper melaluia pesan singkat WhatsApp kepada awak media menjelaskan, “Patut diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.jelas Kamper 23/24

Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Kamper yang juga Aktivis 98.

Baca Juga:  Ada Apa Denga Ibu Pertiwi, Aktivis 98: Korupsi di Republik Indonesia Kini Sudah Menjadi Profesi yang Menjanjikan?

Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah Hukum Polsek Johar Baru obat Tramadol dan Excimer dan sejenisnya mudah didapat, ataukah mungkin peredaran obat-obatan tersebut menjadi lahan basah bagi kebanyakan Oknum tak bertanggung jawab, Siapa bermain?

(Rocky)

Mengaku Setor Uang Ke APH, Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Terbatas Merasa Aman - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Kurangnya Pemahaman Jurnalis Dalam Pemberitaan, Marwah Jurnalistik Tercoreng!
Kurangnya Pemahaman Media dalam Pemberitaan yang Mencoreng Marwah Jurnalistik, 5W+1H Tetap Jadi Kuncian Utama!
Tambang Emas Ilegal Masih Marak di Aceh, Diduga Libatkan Oknum Aparat
Jeritan Rakyat di Tengah Lilitan Utang PLN: Gaji Fantastis, Bonus Miliaran, Mayarakat Tercekik!
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum
Penjualan Obat Keras Terbatas Dibiarkan di Dukuh Zamrud Menjadi Sorotan
Nadiem Makarim Terjerat Korupsi Chromebook: Ironi di Balik Ambisi Digitalisasi Pendidikan
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 03:39 WIB

Kurangnya Pemahaman Jurnalis Dalam Pemberitaan, Marwah Jurnalistik Tercoreng!

Jumat, 19 September 2025 - 02:28 WIB

Kurangnya Pemahaman Media dalam Pemberitaan yang Mencoreng Marwah Jurnalistik, 5W+1H Tetap Jadi Kuncian Utama!

Selasa, 16 September 2025 - 14:52 WIB

Jeritan Rakyat di Tengah Lilitan Utang PLN: Gaji Fantastis, Bonus Miliaran, Mayarakat Tercekik!

Rabu, 10 September 2025 - 19:46 WIB

Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum

Selasa, 9 September 2025 - 13:52 WIB

Penjualan Obat Keras Terbatas Dibiarkan di Dukuh Zamrud Menjadi Sorotan

Berita Terbaru