Mengaku Setor Uang Ke APH, Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Terbatas Merasa Aman

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta pusat – Teropongrakyat.co Peredaran obat keras di wilayah Johar Baru, menunjukan Lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan setempat. Berkedok toko kosmetik yang menjual obat Tramadol dan Excimer diwilayah Hukum Polsek Johar Baru,polres jakarta pusat. Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum ambil sikap tegas. Di sinyalir ada keterlibatan “Oknum” dibalik maraknya toko yang menjual obat golongan HCL (Tramadol). Kamis 21/24

peredaran obat keras sangat memprihatinkan, dari pantauan awak redaksi banyak di dapati toko kosmetik tak mengantongi izin edar, yang menjual obat keras golongan HCL (Tramadol). Hal ini terbukti saat awak redaksi mendatangi toko kosmetik di Jl. Kp. Rw. Sawah No.5, RT.9/RW.3, Kp. Rw., Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560. Awak redaksi dengan mudah mendapati obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 5.000,- / butir.

Baca Juga:  Seorang Wartawan Aktif Alami Penganiayaan hingga Perampasan di Jakarta Timur

Penjaga toko kosmetik tersebut mengatakan, kalau orang lapangannya oknum brimob dan Saya baru beberapa Hari jaga toko bang, menggantikan teman” yang pegang kordi dari Brimob Bang setau saya dia Mayor, untuk kordinasi ke Polsek dan polres dia semua yang bertanggung jawab” ujar Penjaga toko

ADVERTISEMENT

Mengaku Setor Uang Ke APH, Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Terbatas Merasa Aman - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah, pemerhati lingkungan yang akrab di sapa Kamper melaluia pesan singkat WhatsApp kepada awak media menjelaskan, “Patut diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.jelas Kamper 23/24

Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Kamper yang juga Aktivis 98.

Baca Juga:  DR ELVIRIADI,S.Pi.,M.Si SIAP SEBAGAI STAF AHLI BIDANG ORGANISASI DPP P3N CCI WILAYAH I

Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah Hukum Polsek Johar Baru obat Tramadol dan Excimer dan sejenisnya mudah didapat, ataukah mungkin peredaran obat-obatan tersebut menjadi lahan basah bagi kebanyakan Oknum tak bertanggung jawab, Siapa bermain?

(Rocky)

Mengaku Setor Uang Ke APH, Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Terbatas Merasa Aman - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Kromengan, Sita 20 Poket Siap Edar
Indonesia U-17 Tumbang di Laga Pembuka Piala Dunia, Zambia Menang 3-1
Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH
Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol
108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Gowes Akbar Kodim 0818 : Dari Blitar hingga Lumajang Ramaikan HUT ke 80 di Stadion Luar Kanjuruhan
Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat
Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 15:20 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Kromengan, Sita 20 Poket Siap Edar

Rabu, 5 November 2025 - 11:48 WIB

Indonesia U-17 Tumbang di Laga Pembuka Piala Dunia, Zambia Menang 3-1

Selasa, 4 November 2025 - 13:57 WIB

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH

Senin, 3 November 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol

Senin, 3 November 2025 - 11:20 WIB

108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Berita Terbaru